Firman Adhari, (2010) HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI DAN SAKSI (Studi Atas Metodologi Istinbath Hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
Firman A-min.pdf Download (542kB) | Preview |
Abstract
Firman Adhari: HUKUM PERNIKAHAN TANPA WALI DAN SAKSI (Studi Atas Metodologi Istinbath Hukum Imam Abu Hanifh dan Imam Malik bin Anas) Polemik dikalangan Ulama Fiqih tentang eksistensi wali dalam pernikahan disebabkan oleh tidak terdapatnya satu ayat dan hadits pun yang berdasarkan mensyaratkan adanya wali dalam perkawinan terlebih penegasan hal itu. Bahkan ayat dan hadits yang biasa dijadikan hujjah oleh fuqoha yang mensyaratkan adanya wali hanya memuat kemungkinan demikian. Begitupun ayat-ayat dan hadits yang dipakai alasan oleh fuqoha yang tidak mensyaratkan wali hanya memuat kemungkinan-kemungkinan tersebut. Polemik dikalangan Ulama fiqih tentang eksistensi saksi apakah saksi termasuk syarat kesempurnaan hal itu diperintahkan ketika hendak menggauli istri atau syarat syah yang diperintahkan ketika melakukan akad nikah. Berangkat dari pemikiran di atas maka dirumuskan masalah yang terkait dengan judul di atas yakni: 1. Bagaimana hukum pernikahan tanpa wali dan saksi dalam perspektif Islam?, 2. Bagaimana metode istinbath Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas?, 3. Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas tentang hukum pernikahan tanpa wali dan saksi?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui hukum pernikahan tanpa wali dan saksi dalam perspektif Islam, 2. Mengetahui metode istinbath hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas tentang permasalahan pernikahan tanpa wali dan saksi, 3. Mengetahui pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas tentang hukum pernikahan tanpa wali dan saksi. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut penulis menggunakan metode kualitatif normatif dengan metode pengumpulan data library research untuk mendapatkan datadata dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Hukum pernikahan tanpa wali dan saksi dalam perspektif Islam yakni pernikahan tanpa wali dan saksi tidak sah dalam perspektif Islam, 2. Metode Istinbath Hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas tentang permasalahan pernikahan tanpa wali dan saksi yakni Metode Istinbath hukum yang dilakukan oleh ulama Imam Abu Hanifah itu pada umumnya sama dengan yang dilakukan oleh ulamaulama yang lain, yaitu berpegang pada sumber pokok yaitu al-qur’an dan as-sunnah serta sumber tambahan seperti ijma’, qaul sahabat dan terakhir ijtihad, yang mana dalam ijtihad ini bisa menggunakan qias. Sedangkan Imam Malik menggunakan al-qur’an dan as-sunnah, 3. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas tentang nikah tanpa wali dan saksi yakni Hanafi berpendapat bahwa wanita yang baligh dan berakal bisa menikahkan dirinya sendiri. Menurut Imam Malik nikah tanpa adanya wali adalah pernikahan yang batil dan tidak sah. Menurut Imam Malik saksi pada saat akad nikah, tidak wajib tetapi cukup pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak, bahwa akad nikah itu berlangsung seperti mengadakan resepsi perkawinan atau dengan cara lain. Imam Abu Hanifah berpendapat tentang saksi pernikahan, bahwasanya wanita boleh sebagai saksi dalam pernikahan. Namun kebolehan ini masih disyaratkan harus disertai dengan seorang laki-laki.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan (Umum) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 02 May 2017 03:19 |
Last Modified: | 02 May 2017 03:19 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2395 |
Actions (login required)
View Item |