HUKUM WARIS ADAT DALAM PERSPEKTIF ULAMA DESA RANJENG (Studi Kasus Pembagian Waris di Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Tahun 2009)

SAEROJI, (2011) HUKUM WARIS ADAT DALAM PERSPEKTIF ULAMA DESA RANJENG (Studi Kasus Pembagian Waris di Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Tahun 2009). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
Saeroji-min.pdf

Download (816kB) | Preview

Abstract

SAEROJI: “Hukum Waris Adat Dalam Perspektif Ulama Desa Ranjeng (Studi Kasus Pembagian Waris di Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Tahun 2009)” Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan baik yang bersifat materiil maupun immaterial. Harta kekayaan yang dimaksud dapat diserahkan kepada keturunannya. Penyerahan ini dapat terjadi pada masa pemiliknya masih hidup yang disebut "penghibaan" atau hibah wasiat, dan dapat terjadi setelah pemiliknya meninggal dunia yang disebut warisan. Dalam penelitian ini dirumuskan masalah yang terkait dengan judul di atas yakni: 1. Bagaimana pola pembagian harta waris dikalangan masyarakat Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu?; 2. Bagaimana perspektif ulama Desa Ranjeng terhadap penerapan hukum waris adat? Adapun penelitian ini bertujuan untuk:: 1. Mengetahui pola pembagian harta warisan dikalangan masyarakat Desa Ranjeng; 2. Mengetahui perspektif ulama desa Ranjeng terhadap penerapan Hukum Waris Adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian empirik dan penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif . Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan. Dari penelitian ini dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Pola pembagian harta waris dikalangan masyarakat Desa Ranjeng dari tiap-tiap anak, baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya menerima bagian yang sama. Dalam hukum waris ini bersifat parental yaitu masyarakat yang anggotanya menarik garis keturunan melalui kedua belah pihak yaitu bapak dan ibu, sehingga anak laki-laki dan perempuan adalah sama-sama berhak menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. 2. Ulama desa Ranjeng menyimpulkan bahwa selama hukum adat tidak bertentangan dengan Syari'at Islam, maka tidak menjadi permasalahan. Karena pada dasarnya orang laki-laki dan perempuan memiliki hak dan bagian dari harta peninggalan orang tuanya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah al-Nisaa' ayat 7.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 02 May 2017 03:43
Last Modified: 02 May 2017 03:43
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/2412

Actions (login required)

View Item View Item