MUHAMMAD HAMBALI, (2012) DELIK PENGANIAYAAN IBU HAMIL MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
MUHAMMAD HAMBALI_50540324_OK.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
MUHAMMAD HAMBALI : Delik Penganiayaan Ibu Hamil Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif Terciptanya ketentraman dan kedamainan dalam setiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai dengan adanya sebuah peraturan hukum yang bersifat mengatur (relegen/anvullen recht) dan peraturan hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) bagi setiap anggota masyarakat agar taat dan patuh terhadap hukum. Akibatnya ialah peraturan-peraturan hukum yang ada haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan dalam masyarakat, untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima oleh semua elemen masyarakat. Meskipun peraturan-peraturan telah dikeluarkan, masih ada saja yang melanggar, misalnya dalam hal penganiayaan yang bertentangan dengan KUHP Pasal 351-358. Terhadap para pelaku tentu saja dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk memperoleh data dari ketetapanketetapan hukum pidana Islam dan hukum pidana Positif tentang delik penganiayaan dan untuk memperoleh data tentang ketentuan dari kedua hukum tersebut bagi pelaku penganiayaan Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana perspektif hukum pidana Islam tentang delik penganiayaan, Bagaimana perspektif hukum pidana positif tentang delik penganiayaan, Bagaimana penerapan kedua sanksi hukum tersebut dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian janin akibat penganiayaan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan melakukan studi kepustakaan (library research). yaitu dengan mengambil beberapa aturan atau ketentuan yang ada mengenai delik penganiayaan yang bersumber dari hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Dari analisa data diatas, dapat disimpulkan bahwa delik penganiayan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif adalah sebagai berikut: hukum pidana Islam mengatur penganiayaan sebagai Jara’im al-Qisas. Sedangkan mengenai kematian janin dalam perut ibunya hukum pidana Islam menentukannya sebagai sebuah penganiayaan yang bersanksikan gurrah, yaitu semacam hukuman diyat yang besarnya adalah lima ratus dirham atau seratus ekor unta yang dibayarkan kepada si ibu atau keluarganya. Sedang hukum pidana positif juga membagi penganiayaan menjadi beberapa bagian sesuai dengan berat ringannya perbuatan serta akibat yang ditimbulkan. Pembagian tersebut berdampak pula dalam pemberian pidananya. Hukuman yang berlaku untuk tindak penganiayaan adalah hukuman penjara.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | Pendidikan > Pendidikan (Umum) |
Depositing User: | H. Tohirin S.Ag |
Date Deposited: | 17 Jan 2017 03:04 |
Last Modified: | 06 Jun 2017 06:48 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/253 |
Actions (login required)
View Item |