Pemikiran Politik Abul A’la al Maududi

Anwar Sanusi, AS (2011) Pemikiran Politik Abul A’la al Maududi. Inspirasi : Jurnal Fakultas Adab Dakwah Ushuliddin, 8 (2). pp. 17-18.

[img]
Preview
Text
Vol.8 No.02 2011.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: web.syekhnurjati.ac.id

Abstract

Abu al-A'la Maududi merupakan salah seorang ulama abad ke-20 dan penggagas Jamaat e-Islami (Partai Islam). Maududi merupakan seorang ahli filsafat, sastrawan, dan aktivis yang aktif dalam pergerakan dan perjuangan Islam di seluruh dunia. Abu al-A’la al-Maududi mendapat ilham dari perjuangan Sayyid Qutb di Mesir yaitu Jamaah al-Ikhwan al-Muslimun. Sebagaimana Sayyid Qutb, Maududi merupakan tokoh perjuangan Islam seluruh dunia. Minatnya pada politik tumbuh pada usia sekitar 20 tahun, dan buah tangannya yang pertama dalam masalah ini adalah al-Jihaad fi al-Islam (Jihad dalam Islam), salah satu buku yang cermat dan tajam dalam menganalisis hukum Islam, perang dan damai. Pemikiran Al-Maududi, tidak saja berpengaruh di kawasan Indo-Pakistan., melainkan di seluruh dunia Islam. Karya-karyanya banyak diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, di samping ia pernah berkeliling dunia untuk memberikan kuliah di berbagai ibu kota negara-negara timur tengah, London, New York, Toronto dan sejumlah pusat studi di kota-kota besar lainnya. Ia pernah juga malakukan studi tour ke beberapa tempat seperti Jordan, Jerussalem, Suriah, Mesir dan Saudi Arabia, untuk mempelajari aspek-aspek geografi dan historinya. Abul A’la Al-Maududi berpendapat bahwa terdapat tiga dasar keyakinan atau anggapan yang melandasi pikiran-pikirannya tentang konsep Negara dalam persfektif Islam yaitu: Pertama, Islam adalah agama yang sempurna yang lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua segi kehidupan manusia, termasuk kehidupan politik dengan arti di dalam Islam terdapat pula sistem politik. Oleh karenanya dalam kehidupan umat Islam dengan menunjuk kepada pola semasa Al- khulafa al-Raasyidun sebagai model sistem Negara menurut Islam. Kedua, Kekuasaan tertinggi dalam Istilah politik disebut kedaulatan, dan kedaulatan tertinggi ditangan Allah, sehingga umat manusia hanyalah pelaksana-pelaksana kedaulatan Allah tersebut sebagai khalifah-khalifah Allah di bumi. Dengan demikian maka kedaulatan rakyat tidak dapat dibenarkan. Umat manusia sebagai pelaksana kedaulatan Allah harus tunduk pada hukum-hukum sebagaina terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Ketiga, Sistem politik Islam adalah sistem universal. Dan tidak mengenal batas-batas dan ikatan-ikatan geografi, bahasa dan kebangsaan. Adapun teori yang dikembangkan oleh Abul A’la Al-Maududi, yaitu : Teo-demokrasi, Kedaulatan Tuhan

[error in script]
Item Type: Article
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Sejarah Kebudayaan Islam
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 26 Mar 2019 11:38
Last Modified: 28 Mar 2019 13:33
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/3106

Actions (login required)

View Item View Item