Peran Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Dalam Mengatasi Perkawinan Di Bawah Umur Sebelum Dan Sesudah Amandemen UU No 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon)

Ida Ayu Fitriyani, (2021) Peran Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Dalam Mengatasi Perkawinan Di Bawah Umur Sebelum Dan Sesudah Amandemen UU No 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
01 COVER HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (690kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (491kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (569kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Ida Ayu Fitriyani. NIM: 1708201077, “PERAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DALAM MENGATASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UU NO 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon)”, 2021. Perkawinan memberikan pengaruh besar terhadap sesuatu yang berkaitan dengan kekeluargaan ataupun dalam kehidupan masyarakat sosial. Untuk mencapai suatu tujuan perkawinan maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber mencatat terdapat perkawinan di bawah umur yang setiap tahunnya naik turun. karena beberapa faktor yaitu faktor agama, faktor karena dijodohkan, faktor pendidikan, faktor kemauan dari si anak, faktor pendidikan, faktor ekonomi dan budaya. Adapun untuk mengatasi perkawinan dibawah umur Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber mensosialisasikan UU No 16 tahun 2019 karena tidak semua orang faham dan tau mengenai ketentuan batas usia tersebut. Penelitian ini bertujuan “untuk mengetahui peran Pegawai Pencatat Nikah dan efektifitas peran Pegawai Pencatat Nikah dalam mengatasi perkawinan di bawah umur sebelum dan sesudah amandemen undang-undang no 1 tahun 1974”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Pegawai Pencatat Nikah dalam mengatasi perkawinan di bawah umur ini cukup berperan penting, peran yang dilakukan dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan pembinan kepada calon pengantin. Tingkat efektifitas peran Pegawai Pencatat Nikah dianalisis dengan metode efektifitas hukum dibagi menjadi lima faktor yaitu: 1) Faktor Hukumnya itu sendiri (Undang-Undang) semua yang mendaftarkan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber sudah melalui prosedur dan mengikuti hukum yang sudah tertera dalam Undangundang Maka dari sudah dikatakan efektif, Faktor penegak hukum sudah cukup efektif karena dilihat dari sudah terlaksananya program yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum sudah efektif karena ketersediaan sarana atau fasilitas yang memadai, Faktor masyarakat, dilihat dari faktor masyarakat ini belum sudah efektif karena pihak Pegawai Pencatat Nikah sudah melaksanakan perannya dan masyarakat sudah mengikuti prosedurnya, Faktor kebudayaan kebanyakan pasangan yang hendak menikah mendaftarkan dirinya ke Kantor Urusan Agama dan menjalani prosesnya secara prosedural, Hal ini sudah dikatakan efektif karena semua pasangan yang hendak menikah tetap menjalankan proses serta aturan yang ada yaitu mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama untuk dinikahkan. Kata Kunci: Peran Pegawai Pencatat Nikah, Perkawinan di bawah umur, Kecamatan Sumber

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Aug 2021 07:13
Last Modified: 31 Aug 2021 07:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5103

Actions (login required)

View Item View Item