PERKEMBANGAN PERCERAIAN PASANGAN SUAMI ISTRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA (PA) KABUPATEN CIREBON TAHUN 2008 s/d 2011 (Studi Analisis Penyebab Perceraian di Desa Bojongkulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon)

DASUKI, (2013) PERKEMBANGAN PERCERAIAN PASANGAN SUAMI ISTRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA (PA) KABUPATEN CIREBON TAHUN 2008 s/d 2011 (Studi Analisis Penyebab Perceraian di Desa Bojongkulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
DASUKI_07310002_ok-min.pdf

Download (543kB) | Preview

Abstract

DASUKI: PERKEMBANGAN PERCERAIAN PASANGAN SUAMI ISTRI DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA(PA) KABUPATEN CIREBON TAHUN 2008 s/d 2011 (Studi Analisis penyebab perceraian di Desa bojongkulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon) NIM. 07310002 Tidak semua keluarga dapat mewujudkan tujuan perkawinan tersebut.Pada beberapa tahun belakangan ini sering terdengar berita tentang perceraian di kalangan masyarakat. Faktor atau penyebab terjadinya perceraian memang sangat kompleks, dan diantaranya adalah dikarenakan adanya salah satu pihak yang melalaikan kewajibannya, adanya perbedaan tabiat yang sangat mencolok, adanya perkawian yang tidak dikehendaki oleh pihak suami-isteri baik oleh sebab diperjodohkan orang tua maupun karena hamil di luar nikah, atau adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga baik yang dilakukan oleh suami atau isteri, dan lain sebagainya. Terkait dengan masalah penelitian di atas maka rumusan masalah yang dapat penulis kemukakan adalah: 1. Bagaimana perkembangan angka perceraian dari tahun 2008 s/d 2011 di Desa Bojongkulon, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon?.2. Apa faktor-faktor penyebab perceraian di Desa Bojongkulon, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon tahun 2008 s/d 2011? Dari hasil penelitian ini di hasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:pada Tahun 2008 pasangan suami istri yang menikah dan tercatat pada KUA Kecamatan Susukan sebanyak 61 pasangan, dari jumlah itu sekitar 9,8 % atau 6 kasus terjadi perceraian, karena berbagai persoalan rumah tangga, sedangkan sebanyak 90,2 % atau 55 pasangan suami istri dianggap yang harmonis atau tidak melakukan perceraian. Pada tahun 2009 pasangan suami istri yang menikah dan tercatat pada KUA Kecamatan Susukan sebanyak 90 pasangan, dari jumlah itu sekitar 14,4 % atau 13 kasus terjadi perceraian, karena berbagai persoalan rumah tangga, sedangkan sebanyak 85,6 % atau 55 pasangan suami istri dianggap yang harmonis atau tidak melakukan perceraian. Pada tahun 2010 pasangan suami istri yang menikah dan tercatat pada KUA Kecamatan Susukan sebanyak 106 pasangan, dari jumlah itu sekitar 19,8 % atau 21 terjadi kasus perceraian, karena berbagai persoalan rumah tangga, sedangkan sebanyak 80,2 % atau 85 pasangan suami istri dianggap yang harmonis atu tidak melakukan perceraian. Pada tahun 2011 pasangan suami istri yang menikah dan tercatat pada KUA Kecamatan Susukan sebanyak 83 pasangan, dari jumlah itu sekitar 28,9 % atau 24 kasus terjadi perceraian, karena berbagai persoalan rumah tangga, sedangkan sebanyak 71,1 % atau 59 pasangan suami istri dianggap yang harmonis atau tidak melakukan perceraian.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jan 2017 03:47
Last Modified: 07 Jun 2017 05:00
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/514

Actions (login required)

View Item View Item