Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon)

Nurlaela, (2021) Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
COVER DLL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (498kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAPUS.pdf

Download (730kB) | Preview

Abstract

Nurlaela. NIM: 178201036, “HUBUNGAN SEKSUAL SEDARAH (INCEST) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon)”, 2021. Dalam perkembangan zaman, permasalahan yang semakin bertambah tidak terkecuali dalam bidang hukum keluarga. Walaupun hukum perkawinan telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, namun masih saja terdapat praktik menyimpang yang terjadi pada masyarakat. Salah satunya adalah hubungan seksual sedarah (incest) yang terjadi di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Belum diketahui apa yang melatarbelakangi terjadinya hubungan seksual sedarah (incest) tersebut, tentunya hal ini sangat menarik untuk dikemukakan faktor penyebab terjadinya incest melalui peneitian di lapangan terhadap masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Praktik Hubungan Seksual Sedarah (incest) dalam Perspektif Hukum Islam, Bagaimana Praktik Hubungan Seksual Sedarah (incest) dalam Perspektif Hukum Positif, Apa Faktor Penyebab terjainya Hubungan Seksual Sedarah (incest) di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan Bagaimana Upaya Penanggulangan pada Hubungan Seksual Sedarah (incest) di Kampung Kriyan Desa Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, data diperoleh dengan cara melakukan interview (wawancara), observasi, dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, dalam hukum Islam, hubungan seksual sedarah (incest) dipandang sebagai perbuatan zina. Kedua, dalam hukum positif, hubungan seksual sedarah (incest) dipandang sebagai perbuatan pemerkosaan apabila dilakukan dengan unsur paksaan atau ada salah satu pihak yang dirugikan. Ketiga, faktor penyebab terjadinya hubungan seksual sedarah (incest) disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan ekonomi, tempat tinggal yang terlalu sempit, kelainan psikologi dan juga pengangguran. Keempat, upaya penanggulangan yang dilakukan oleh masyarakat berupa tindak lanjut jalur hukum kepada pelaku incest dan juga penyuluhan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kota Cirebon. Kata kunci: Hubugan Sedarah, Hukum Islam dan Hukum Positif

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 16 Sep 2021 16:30
Last Modified: 16 Sep 2021 16:30
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5382

Actions (login required)

View Item View Item