M. ZAENUDIN, (2013) ANALISIS PELAKSANAAN FATWA DSN-MUI TENTANG PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG SYARIAH (PLBS) DI MULTI LEVEL MARKETING (MLM) SYARIAH (Studi Kasus Pada MLM Syariah PT. K-LINK Indonesia Cabang Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
M. ZAENUDIN_59320114_ok.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
M. ZAENUDIN : Analisis Pelaksanaan Fatwa DSN-MUI tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) di Multi Level Marketing (MLM) Syariah (Studi Kasus Pada MLM Syariah PT. K-LINK Indonesia Cabang Cirebon) Bisnis MLM (Multi Level Marketing) adalah metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jaringan pemasaran (Networks Marketing) atau pola penjualan berjenjang. Dalam sistemnya setiap anggota berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk, perekrutan anggota dan pembinaan terhadap jaringannya. Pada tahun 2009 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No.75/DSN-MUI/VII/2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Fatwa tersebut dikeluarkan sebagai pedoman agar perusahaan MLM Syariah dapat menjalankan sistemnya dengan ketentuan Syariah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan syarat dan rukun jual beli dan bagaimana penerapan kriteria fatwa DSN-MUI pada sistem penjualan langsung berjenjang Syariah di PT. K-LINK Indonesia cabang Cirebon. Berdasarkan dari permasalahan di atas tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan syarat dan rukun jual beli dan untuk mengetahui bagaimana penerapan kriteria fatwa DSN-MUI pada sistem penjualan langsung berjenjang Syariah di PT. K-LINK Indonesia cabang Cirebon. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dan metode yang penulis gunakan adalah metode kualitatif, yaitu jenis penelitian yang data-datanya diperoleh dari data wawancara di PT. K-LINK Indonesia cabang Cirebon. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan analisis interaktif yakni mengumpulkan data, mereduksi data, display data dan verifikasi berupa kesimpulan akhir. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah : 1.Menurut pandangan hukum islam praktek MLM tidak dilarang berdasarkan kaidah fiqh “segala bentuk muamalah pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya”. Sedangkan praktek jual beli dengan sistem MLM pada PT. K-LINK Indonesia cabang Cirebon dilihat dari pemenuhan rukun dan syarat jual beli, telah sesuai dan tidak melanggar hukum islam. 2.Sistem MLM Syariah yang dijalankan oleh PT. KLINK Indonesia cabang Cirebon. Tidak bertentangan dengan kriteria yang telah ditentukan dalam fatwa DSN-MUI No.75/DSN-MUI/VII/2009. Hal ini terlihat dalam mekanisme pembagian bonus berdasarkan hasil kerja para distributor, tidak adanya eksploitasi secara sepihak, perekrutan bertujuan untuk memperluas jaringan, adanya penjualan yang rill, serta adanya pembinaan serta tidak melakukan kegiatan Money game. Kata Kunci: Jual Beli, Multi Level Marketing (MLM), Fatwa DSN-MUI
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 03 Feb 2017 01:33 |
Last Modified: | 12 Jun 2017 01:28 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/615 |
Actions (login required)
View Item |