Hilsy Nurul Sab'ati, (2022) Implementasi Hukum Kewarisan Islam Di Desa Tanjungsiang Di Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang. Bachelor thesis, S1 Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
COVER.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (697kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (471kB) | Preview |
Abstract
HILSY NURUL SAB’ATI, NIM: 1808201010, “IMPLEMENTASI HUKUM KEWARISAN ISLAM DI DESA TANJUNGSIANG KECAMATAN TANUNGSIANG KABUPATEN SUBANG”, 2022. Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur perpindahan hak atas harta peninggalan pewaris (orang yang telah meninggal dunia) terhadap ahli waris (keluarga yang masih hidup). Dalam ilmu kewarisan Islam di dalamnya mengatur tentang ahli waris siapa saja yang menerima harta warisan, bagian-bagian tiap ahli waris pun telah ditentukan. Namun, dalam pelaksanaan pembagian waris yang ada di Desa Tanjungsing Kecamatan Tanjungsiang kabupaten Subang ini menggunakan hukum kewarisan adat yang berdasar pada kebiasaan turun-temurun nenek moyang dan keadilan menurut pemikiran mereka, yaitu dengan membagi sama rata setiap bagian ahli waris yang ada. Meskipun, seluruh masyarakat beragama Islam, tetapi dalam pelaksanaan pembagian waris masih menggunakan hukum adat yang jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan syariat Islam yang ada. Penelitian yang peneliti lakukan ini bertujuan untuk menganalisis dan menjawab dari rumusan masalah yang telah ada diantaranya sebagai berikut:”Bagaimana Implementasi, minat dan ketaatan Masyarakat terhadap hukum Kewarisan Islam”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara (interview) terhadap partisipan yang terlibat dilapangan, observasi, dan dokumentasi. Pengolahan data hasil observasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian yang didapat dari penelitian ini diantaranya sebagai berikut: pelaksaksanaan pembagian harta warisan yang digunakan di Desa Tanjungsiang Kecamatan Tanjungsiang kabupaten Subang ini menggunakan hukum kewarisan adat sehingga dalam pembagian harta warisannya menggunakan metode 1:1 untuk semua bagian yang didapat ahli waris baik laki-laki maupun perempuan, minat dan ketaatan mereka lebih condong terhadap hukum kewarisan adat. Hal ini didukung oleh faktor-faktor berikut diantaranya: seringnya metode ini digunakan, bagian yang diterima tidak bertentangan dengan pemikiran mereka,dan salah satu bentuk penghormatan terhadap orang tua yang sudah meninggal. Adapun faktor yang melatarbelakangi tidak dilaksanakannya hukum kewarisan Islam karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum kewarisan Islam yang disebabkan tidak adanya sosialisasi atau edukasi tentang hukum kewarisan Islam dari pihak yang berwenang, rendahnya pendidikan, dan rasa taat terhadap hukum adat sangat tinggi dibanding dengan ketaatan terhadap hukum kewarisan Islam karena kebiasaan pembagian harta warisan mereka telah lama ada dan berkembanglebih dulu, sehingga menjadi landasan hukum kewarisan yang mereka gunakan. Kata Kunci: Implementasi hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Adat, Desa Tanjungsiang
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 08 Jul 2022 01:26 |
Last Modified: | 11 Jul 2022 02:30 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6963 |
Actions (login required)
View Item |