Peran Dan Fungsi Ojk Cirebon Dalam Perlindungan Hukum Bagi Penerima Pinjaman Online

Riri Pujianti, (2022) Peran Dan Fungsi Ojk Cirebon Dalam Perlindungan Hukum Bagi Penerima Pinjaman Online. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
awalan dll.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab i.pdf

Download (518kB) | Preview
[img]
Preview
Text
bab v.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
dapus.pdf

Download (463kB) | Preview

Abstract

Riri Pujianti. NIM: 1808202105. “PERAN DAN FUNGSI OJK CIREBON DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN ONLINE”. 2022. Di dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan peran dan fungsi OJK diantaranya sebagai pengatur dan pengawas di bidang sektor jasa keuangan. Salah satunya mengenai fintech lending atau biasa di sebut dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis online. Terkait dengan pengaturan dan pengawasan OJK terhadap fintech lending, OJK terus berupaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun hingga saat ini, masih banyaknya pinjaman online ilegal bermunculan yang meresahkan masyarakat dan bahkan merugikan masyarakat/konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah yaitu untuk mengetahui bagaimana prinsip pengaturan dalam pelaksanaan pinjaman berbasis online, peran dan fungsi OJK Cirebon dalam memberikan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman online menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan pandangan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu mendeskripsikan yang dinyatakan oleh responden secara lisan, tertulis atau perilaku nyata yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang bersifat naratif. Adapun data primer pada penelitian ini adalah data yang diperoleh langsung dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon. Adapun hasil penelitian ini: pertama, prinsip pengaturan dalam pelaksanaan pinjaman berbasis online di atur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kedua, peran dan fungsi OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman online menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan yaitu untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, dalam hal ini OJK melakukan edukasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan dan memberikan informasi terkait daftar nama-nama perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK melalui laman resmi OJK. Ketiga, pandangan hukum Islam terhadap peran dan fungsi OJK dalam memberikan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman online telah sesuai dengan prinsip Islam, dimana Islam memandang penting adanya peran dan fungsi OJK untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari moral hazard dan menolak kemudharatan yang dapat merugikan masyarakat. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, fintech lending, perlindungan konsumen.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 13 Jul 2022 02:27
Last Modified: 13 Jul 2022 02:27
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/6984

Actions (login required)

View Item View Item