Analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 di BMT NU SEJAHTERA ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON

Muhammad Saekun, (2023) Analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 di BMT NU SEJAHTERA ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON. Bachelor thesis, S1 Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati.

[img]
Preview
Text
1708203127_1_cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708203127_2_bab1.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708203127_6_bab5.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708203127_7_dafpus.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Muhammad Saekun, NIM : 1708203127, “Analisis kebijakan restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19 di BMT NU SEJAHTERA ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON” Lembaga keuangan secara umum mempunyai peranan penting dalam hal menunjang keberhasilan perekonomian suatu negara, berdasarkan realita saat ini bahwa peranan lembaga keuangan baik berupa bank maupun non bank keduanya mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Salah satunya ialah Baitul Maal Wattamwil (BMT), lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip syariah guna mensejahterakan perekonomian masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah, mengenai Analisis Kebijakan Restrukturisasi, Bentuk Penyelesaian Dalam Menangani Pembiayaan Bermasalah ,Mekanisme BMT Dalam Memberikan Kebijakan Restrukturisasi Kepada Nasabah. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview, wawancara, observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa. Upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Secara sederhana, restrukturisasi kredit adalah kebijakan yang diberikan oleh lembaga keuangan BMT untuk nasabah yang kesulitan dalam membayar pinjaman. Perlu ingat bahwa restrukturisasi berupa keringanan, bukan penghapusan pinjaman. Dengan demikian, nasabah tetap harus membayar pinjaman namun dengan nominal yang sesuai berdasarkan kesanggupan dalam membayar. Penyelesaian pembiayaan bermasalah, yaitu bank syariah akan melakukan upaya untuk menangani pembiayaan bermasalah tersebut dengan melalui kebijakan yang dikeluarkan antara lain yaitu kebijakan restrukturisasi. Mekanisme Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan cara Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, Persyaratan kembali (reconditioning),yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan, antara lain perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka waktu dan/atau pemberian potongan sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah, dan Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang tidak terbatas pada rescheduling atau reconditioning, antara lain meliputi penambahan dana fasilitas Pembiayaan Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. Kata Kunci: BMT NU SEJAHTERA ASTANAJAPURA KABUPATEN CIREBON

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 19 Jun 2023 07:13
Last Modified: 19 Jun 2023 07:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/10681

Actions (login required)

View Item View Item