EKA ROSANTI, (2023) JUAL BELI MELALUI MARKETPLACE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN PAYLATER PADA HIJABEQULLA STORE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah.
|
Text
1908202077_1_cover.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
1908202077_2_bab1.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
1908202077_6_bab5.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
1908202077_7_dafpus.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Eka Rosanti. NIM : 1908202077, “(JUAL BELI MELALUI MARKETPLACE DENGAN SISTEM PEMBAYARAN PAYLATER PADA HIJABEQULLA STORE DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH)” Pesatnya perkembangan teknologi di era modern saat ini telah membawa perubahan dalam mekanisme perdagangan. Perdagangan dilakukan tidak hanya mengacu pada kenyamanan tetapi juga kemudahan, terutama melalui media internet. Metode pembayaran pada praktik jual beli online dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya mentransfer sejumlah uang melalui ATM atau dapat juga dilakukan dengan cara paylater. Salah satu market place yang menyedikana layanan kredit online adalah shopee. Shopee paylater menetapkan biaya penanganan 1% bunga 2,95% dan denda keterlambatan 5% pada masa sekarang pembeli sangat jarang memperhatikan syarat dan ketentuan penggunaan paylater didalamnya terdapat unsur ketidakjelasaan, kekeliruan, paksaan, penipuan, riba dan sebagainya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli dengan menggunakan marketplace, bagaimana mekanisme pembayaran paylater dalam berbelanja busana pada marketplace hijabequlla, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap jual beli menggunakan paylater. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris yaitu penelitian hukum normatif yang didukung dan dilengkapi dengan data empiris. Jenis penelitian ini menggunakan data sekunder dari perpustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan jual beli melalui marketplace dengan metode pembayaran paylater memudahkan pembeli untuk berbelanja ketika belum memiliki uang dan membantu kedua bela pihak, baik penjual maupun pembeli melakukan proses transaksi jual beli karena lebih efektif dan efesien. Adapun menurut perspektif hukum ekonomi syariah jual beli melalui marketplace dengan sistem pembayaran paylater adalah haram. Dalam shopeepay later terdapat pengabungan akad jual beli dengan akad pinjam meminjam. Kemudian mengenai biaya-biaya pada shopeepay later adalah riba, segala sesuatu hal pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. Dengan demikian jual beli melalui marketplace dengan sistem pembayaran paylater haram hukum nya menurut Fatwa MUI No 1 Tahun 2004. Kata Kunci : Marketplace, Shopee Paylater, Hijabequlla
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 07:01 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 07:01 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11661 |
Actions (login required)
View Item |