MANAJEMEN BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU AL-HAROMAIN SUBANG DALAM MENINGKATKAN PEMBEKALAN JAMAAH CALON HAJI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH

NURUL AMIROH, (2023) MANAJEMEN BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU AL-HAROMAIN SUBANG DALAM MENINGKATKAN PEMBEKALAN JAMAAH CALON HAJI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekomomi Syariah.

[img]
Preview
Text
1908202131_1_cover.pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202131_2_bab1.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202131_6_bab5.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202131_7_dafpus.pdf

Download (143kB) | Preview

Abstract

NURUL AMIROH, NIM : (1908292131), “MANAJEMEN BIMBINGAN MANASIK HAJI KBIHU AL-HAROMAIN SUBANG DALAM MENINGKATKAN PEMBEKELAN JAMAAH CALON HAJI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH” Manajemen bimbingan manasik selalu menjadi objek untuk pembekalan haji di kalangan masyarakat. Manajemen bimbingan manasik merupakan salah satu fungsi manajemen, Penyelenggaraan bimbingan manasik haji diatur dalam undang-undang No. 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya terhadap jama‟ah haji melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan haji.. KBIIHU Al-Haromain Subang merupakan instansi yang bertugas memberikan bimbingan dan pelayanan agar jama‟ah calon haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran agama. Penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui manajemen bimbingan manasik haji di KBIHU Al-Haromain Subang, kedua Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghamat dalam penyelenggaraan bimbingan manasik haji di KBIHU Al-haromain Subang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, sedangkan spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian di analisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di KBIHU Al-Haromain Subang dalam penyelenggaraan bimbingan manasik haji yaitu (1) fungsi perencanaanya selalu mempersiapkan sebaik mungkin seperti pendaftaran, rekrutmen, penentuan jadwal manasik serta pembinaannya. (2) fungsi pengorganisasian selalu membagi tugas dan tanggung jawab agar tujuannya dapat tercapai. (3) fungsi penggerakannya kurang begitu maksimal karena beberapa pengurus kurang begitu aktif. (4) KBIHU Al-Haromain Subang selalu melakukan pengawasan baik secara langsung dengan melakukan evaluasi ketika saat kegiatan. (5) Manajemen bimbingan manasik haji KBIHU Al-Haromain sudah sesuai dengan Hukum ekonomi syari‟ah. Dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji, KBIHU Al-Haromain juga memiliki beberapa faktor pendukung dan penghambat. Adapun faktor pendukungnya seperti mempunyai pembimbing yang profesional, sedangkan faktor penghambatnya seperti latar belakang jama‟ah yang berbeda-beda baik usia, pendidikan, sosial, dan budaya sehingga dalam proses penyampaian materi bimbingan manasik haji ada yang bisa menangkap materi dan manajemen bimbingan manasik haji KBIHU Al-Haromain sebagai penyedia pelayanan jasa sudah sesuai dengan hukum ekonomi syari‟ah yang menggunakan akad ijarah. Kata kunci: Manajemen, Bimbingan Manasik Haji, Hukum Ekonomi Syari‟ah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Aug 2023 07:32
Last Modified: 23 Aug 2023 07:33
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11667

Actions (login required)

View Item View Item