MUHAMMAD IQBAL ABDUL JABAR, (2023) PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 (Tinjauan Politik Hukum Tentang Pembentukan Peraturan Perundang�undangan). Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam.
|
Text
1908206043_1_cover.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
1908206043_2_bab1.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
1908206043_6_bab5.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
1908206043_7_dafpus.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
MUHAMMAD IQBAL ABDUL JABAR, NIM: 1908206043, “PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 (Tinjauan Politik Hukum Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)”, 2023 Hukum adalah suatu aturan yang mengikat dan sifatnya memaksa yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi. Sanksi di sini adalah ganjaran ataupun suatu hukuman yang diberikan negara melalui petugas-petugasnya memberikan hukuman pada si pelanggar. Perubahan Undang-undang tidak terlepas dari masalah politik yaitu pengambilan keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang sebagai bagian dari hukum adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Peraturan Perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Oleh karena itu, membahas mengenai politik Peraturan Perundang-undangan pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari membahas politik hukum. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu dengan pendekatan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statute approach). Dengan metode ini penulis menganalisis baik dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang�undangan maupun bahan hukum yang mendukung kepada penyelesaian skripsi ini. Hasil daripada penelitian dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tenntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini setidaknya ada beberapa penyempurnaan dari Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sebelumnya yaitu menambahkan metode omnibus, memperkuat keterlibatan masyarakat, membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik, mengubah Teknik penyusunan naskah akademik dan mengubah Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam islam juga terdapat badan legislasi dalam pembentukan qonun/hukum yaitu ahlu halli walaqdi. Dalam mekanismenya juga melalui musyawarah, ahlu halli walaqdi berhak membentuk dan menetapkan qonun/hukum, khalifah juga berhak meyodorkan qonun/hukum yang hendak diadopsi oleh ahlu halli walaqdi dalam musyawarah Dalam konsep fiqh siyasah dusrturiyah dalam membentuk perundang-undangan selalu mengedepankan kemaslahatan umat. Kata Kunci: Politik Hukum, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Fiqh Siyasah
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 23 Aug 2023 08:02 |
Last Modified: | 23 Aug 2023 08:02 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/11672 |
Actions (login required)
View Item |