TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN SYARIAH PEKALIPAN TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN RAHN YANG BERMASALAH

Ruslana, (2023) TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN SYARIAH PEKALIPAN TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN RAHN YANG BERMASALAH. Bachelor thesis, S1- Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1908202150_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202150_2_bab1.pdf

Download (574kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202150_6_bab5.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202150_7_dafpus.pdf

Download (402kB) | Preview

Abstract

RUSLANA: 1908202150, “TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN SYARIAH PEKALIPAN TERHADAP NASABAH PEMBIAYAAN RAHN YANG BERMASALAH”, 2023. Pegadaian Syariah merupakan lembaga pembiayaan atau perkreditan dengan sistem gadai, PT Pegadaian merupakan salah satu perusahaan dibawah naungan Kementrian Badan Usaha Milik Negara, tugas pokok PT Pegadaian Syariah adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai dan dalam sistem gadai juga berdasarkan hukum syariah. Tujuan penelitian ini yang pertama, Untuk mengetahui mekanisme pembiayaan rahn di Pegadaian Syariah Pekalipan. Yang kedua, Untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah dalam pembiayaan rahn yang bermasalah. Dan yang ketiga, Untuk mengetahui Pegadaian Syariah Pekalipan terhadap nasabah pembiayaan rahn yang bermasalah. Studi ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yakni mendefinisikan fenomena-fenomena dari sudut atau perspektif informan. Adapun hasil dari penelitian ini: tanggung jawab Pegadaian Syariah Pekalipan terhadap nasabah pembiayaan rahn yang bermasalah yaitu dimana nasabah tidak sanggup membayar sebagian atau membayar keseluruhan kewajiban kepada Pegadaian Syariah yang telah dijanjikan dalam akad rahn. Maka dari itu tanggung jawab dan pengawasan Pegadaian Syariah Pekalipan yaitu dengan cara mendata yang telah tercatat dari pertama kali nasabah mengambil pinjaman dan akan dicetak setiap minggunya. Biasanya pada saat akan jatuh tempo nasabah akan dihubungi dengan cara menelpon nasabah, tetapi jika tidak ada nomor yang bisa dihubungi akan dikirimkan surat pemberitahuan melalui pos. Namun apabila nasabah tidak memberikan tanggapan apapun atau melanggar perjanjiannya, pihak pegadaian akan mengirimkan pesan melalui SMS yang akan dijadikan bukti yang apabila nasabah nantinya akan melakukan protes pada saat barang akan dilelang dengan alasan tidak mengetahui jadwalnya. Sedangkan bagi nasabah yang dikirim surat melalui pos, pegadaian akan menjadikan surat balasan dari pos sebagai bukti pemberitahuan dan dapat di jaminan untuk memperkuat pernyataan dari pegadaian. Apabila ada nasabah yang meminta pertolongan dengan memberikan perpanjangan waktu pelunasan, biasanya pegadaian akan memberikan waktu kepada nasabah dalam jangka waktu 2 minggu. Dimana perusahaan sendiri memberikan kebijakan barang jaminan dalam proses lelang hanya diberikan waktu 45 hari yang kemudian wajib melakukan pelelangan. Kata Kunci: Pegadaian Syariah, Pembiayaan rahn, Tanggung Jawab.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 17 Jan 2024 03:46
Last Modified: 17 Jan 2024 03:46
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12470

Actions (login required)

View Item View Item