Siti Misylah Wardah, (2023) Penerapan Prinsip Arbitrase Syariah Dalam Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran. Bachelor thesis, S1- Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1908202117_1_cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
1908202117_2_bab1.pdf Download (740kB) | Preview |
|
|
Text
1908202117_6_bab5.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
1908202117_7_dafpus.pdf Download (411kB) | Preview |
Abstract
Pembiayaan bermasalah adalah resiko yang terkandung dalam setiap pemberian pembiayaan oleh bank. Resiko tersebut berupa keadaan dimana pembiayaan tidak dapat kembali tepat pada waktunya atau melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan ber- masalah terdiri dari faktor internal dan eksternal perbankan. Faktor utama yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Jabar Banten Syariah KCP Pabuaran adalah kerugian yang dialami oleh nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi runusab masalah: “Bagaimana penerapan prinsip arbitrase syariah dalam pencegahan pembiayaan bermasalah di bank Jabar Banten Syariah KCP Pabuaran”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan menggunakan metode triangulasi. triangulasi metode adalah suatu metode yang melakukan pengecekan hasil penelitian dengan teknik pengumpulan data yang berbeda yakni wawancara, observasi dan dokumentasi sehingga derajat kepercayaan dapat valid. Peneliti menggunakan semua teknik pengumpulan data untuk memperkuat keabsahan data yang diperoleh. Kemudian dari hasil kumpulan data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, pada penerapan prinsip arbitrase syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah di Bank Jabar Ban- ten (BJB) Syariah KCP Pabuaran adalah didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Pada sengketa yang ada di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran tersebut diselesaikan oleh hakim partikelir yang disebut dengan arbitrer. Pada kasus pembiayaan bermasalah di Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran penyelesaian sengketanya diselesaikan dengan tata cara yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Ketiga, Putusan yang dihasilkan proses arbitrase bersifat mengikat, final, dan mandiri. Setiap pihak yang bersengketa harus melaksanakan putusan secara su- karela. Kata Kunci: Arbitrase Syariah, Pembiayaan Bermasalah, dan Perbankkan Sya- riah
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 04 Mar 2024 04:12 |
Last Modified: | 04 Mar 2024 04:12 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12783 |
Actions (login required)
View Item |