Penerapan Prinsip Arbitrase Syariah Dalam Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran

Siti Misylah Wardah, (2023) Penerapan Prinsip Arbitrase Syariah Dalam Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran. Bachelor thesis, S1- Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1908202117_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202117_2_bab1.pdf

Download (740kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202117_6_bab5.pdf

Download (202kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1908202117_7_dafpus.pdf

Download (411kB) | Preview

Abstract

Pembiayaan bermasalah adalah resiko yang terkandung dalam setiap pemberian pembiayaan oleh bank. Resiko tersebut berupa keadaan dimana pembiayaan tidak dapat kembali tepat pada waktunya atau melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan ber- masalah terdiri dari faktor internal dan eksternal perbankan. Faktor utama yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Jabar Banten Syariah KCP Pabuaran adalah kerugian yang dialami oleh nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi runusab masalah: “Bagaimana penerapan prinsip arbitrase syariah dalam pencegahan pembiayaan bermasalah di bank Jabar Banten Syariah KCP Pabuaran”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan menggunakan metode triangulasi. triangulasi metode adalah suatu metode yang melakukan pengecekan hasil penelitian dengan teknik pengumpulan data yang berbeda yakni wawancara, observasi dan dokumentasi sehingga derajat kepercayaan dapat valid. Peneliti menggunakan semua teknik pengumpulan data untuk memperkuat keabsahan data yang diperoleh. Kemudian dari hasil kumpulan data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, pada penerapan prinsip arbitrase syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah di Bank Jabar Ban- ten (BJB) Syariah KCP Pabuaran adalah didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Pada sengketa yang ada di Bank Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran tersebut diselesaikan oleh hakim partikelir yang disebut dengan arbitrer. Pada kasus pembiayaan bermasalah di Jabar Banten (BJB) Syariah KCP Pabuaran penyelesaian sengketanya diselesaikan dengan tata cara yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Ketiga, Putusan yang dihasilkan proses arbitrase bersifat mengikat, final, dan mandiri. Setiap pihak yang bersengketa harus melaksanakan putusan secara su- karela. Kata Kunci: Arbitrase Syariah, Pembiayaan Bermasalah, dan Perbankkan Sya- riah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 04 Mar 2024 04:12
Last Modified: 04 Mar 2024 04:12
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12783

Actions (login required)

View Item View Item