Sistem Upah Agen Pt Asuransi Prudential Life Assurance Cirebon Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam

Raka Tri Martapura, (2023) Sistem Upah Agen Pt Asuransi Prudential Life Assurance Cirebon Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah.

[img]
Preview
Text
1708202100_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708202100_2_bab1.pdf

Download (691kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708202100_6_bab5.pdf

Download (479kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1708202100_7_dafpus.pdf

Download (610kB) | Preview

Abstract

Kehidupan manusia tak terlepas dari kegiatan ekonomi, dimana setiap orang berusaha untuk memperoleh upah. Berkaitan dengan upah, sering terjadi kontroversi yang muncul karena persepsi yang berbeda antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Adapun sistem upah yang bisa jadi memiliki permasalahan di dalam pelaksanaanya, yakni sistem upah komisi agen asuransi. Hal ini didasari karena pengupahan agen asuransi berbeda dengan pekerja pada umumnya. Agen asuransi memperoleh upah atas dasar kinerja. Sedangkan pekerja pada umumnya dibayar atas satuan kontrak kerja berjangka, Maka perlulah kita pelajari. Pertama, bagaiamana implementasi teori upah komisi dalam pelaksanaan sistem upah komisi agen asuransi PT Prudential Life Assurance Cirebon? Kedua, bagaimana dasar pengupahan agen asuransi PT Prudential life assurance Cirebon ditinjau dari peraturan perundang-undangan? Ketiga, bagaimana sistem upah komisi agen asuransi PT Prudential Life Assurance Cirebon dalam perspektif hukum ekonomi Islam al-ujrah? Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metodelogi kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Metode dan pendekatan ini dirasa sangat relevan dalam penelitian yang diangkat. Sistem pengupahan komisi agen asuransi Prudential Life Assurance Cirebon telah sejalan dengan konsep kompensasi berdasarkan prestasi kerja. Secara hukum kedudukan agen diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian, dengan hubungan keagenan didasarkan pada perjanjian keagenanan, beserta peraturan turunan seperti POJK Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Dalam kontek Islam, sistem upah komisi dapat diinterpretasikan sebagai kontrak ijarah. Dengan agen sebagai mu'jir dan perusahaan sebagai musta’jir. Hubungan ini mirip mitra kerja tanpa hierarki, sistem ini mengikuti prinsi-prinsip Islam terkait syarat-syarat ijarah, dan konsep adil dan layak pengupahan dalam pandangan Islam. KATA KUNCI: Agen Asuransi, Upah, Komisi, Kontrak Ijarah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 06 Mar 2024 06:28
Last Modified: 06 Mar 2024 06:28
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12825

Actions (login required)

View Item View Item