Sefilla Al-Maida, (2023) Analisis Sertifikasi Halal Mie Gacoan Kota Cirebon Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN SNJ.
|
Text
2008202050_1_cover.pdf Download (5MB) | Preview |
|
|
Text
2008202050_2_bab1.pdf Download (620kB) | Preview |
|
|
Text
2008202050_6_bab5.pdf Download (466kB) | Preview |
|
|
Text
2008202050_7_dafpus.pdf Download (521kB) | Preview |
Abstract
Sertifikasi halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) memenuhi standar LPPOM MUI. Mie Gacoan Kota Cirebon pernah memiliki banyak polemik dari konsumen/masyarakat tentang status sertifikat Mie Gacoan Kota Cirebon, yang menyebabkan keraguan konsumen untuk membeli produknya. Mie Gacoan Kota Cirebon belum halal karena penamaan menunya yang termasuk ke dalam nama-nama setan, sehingga setelah Mie Gacoan Kota Cirebon telah mendaftarkan sertifikatnya, menu yang termasuk ke dalam nama-nama setan telah berubah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses sertifikasi halal Mie Gacoan Kota Cirebon, faktor penghambat dan pendukung sertifikasi halal Mie Gacoan Kota Cirebon, dan perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang�Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Mie Gacoan Kota Cirebon. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalah empiris. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu mendeskripsikan mengenai permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis untuk mengetahui Sertifikasi halal Mie Gacoan Kota Cirebon Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun hasil dari penelitian ini Mie Gacoan Kota Cirebon sudah melakukan proses sertifikasi halalnya kepada LPPOM MUI, sehingga pada tanggal 17 November 2022, MUI telah mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Bahan Baku Mie Gacoan dengan nomor Sertifikat ID00110000605771022 yang berlaku hingga 17 November 2026. Tidak ada kendala sepanjang proses sertifikasi halal Mie Gacoan, namun ada perubahan pada nama menu produk Mie Gacoan. Faktor penghambat Mie Gacoan dalam proses sertifikasi halalnya yaitu penamaan menu, karena sebelum diresmikannya sertifikat halal, nama-nama menu Mie Gacoan tergolong ke dalam nama-nama setan, sehingga nama-nama menu tersebut termasuk haram. Sedangkan faktor pendukungnya adalah adanya tekanan koersif yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha Mie Gacoan, adanya tekanan normatif, dan omset dalam setahun yang didapat. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap sertifikasi halal Mie Gacoan Kota Cirebon antara lain mengamankan nilai kehidupan manusia, mengamankan diri manusia, mengamankan masyarakat, dan mengamankan lingkungan. Sedangkan Perspektif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Kata Kunci: Halal, Sertifikasi Halal, Mie Gacoan
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 08 Mar 2024 03:30 |
Last Modified: | 08 Mar 2024 03:30 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12841 |
Actions (login required)
View Item |