Analisis kunjungan keluarga pada warga binaanpemasyarakatan di lapaskelas iib indramayu di tinjau dari hukum positif dan maqashid syariah

Ngraha eka hardana, (2024) Analisis kunjungan keluarga pada warga binaanpemasyarakatan di lapaskelas iib indramayu di tinjau dari hukum positif dan maqashid syariah. Masters thesis, KEMENAG RI.

[img] Text
1. COVER.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (371kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (34kB)
[img] Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (251kB)

Abstract

LAPAS merupakan instansi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dalam hal ini narapidana yang salah satu fungsinya yaitu memberikan pelayanan berupa kunjungan keluarga. Kunjungan keluarga untuk menemui Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan hak yang melekat dan diatur dalam pasal 9 dalam Undang- Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pelayanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan adalah merupakan bagian pemberian HAM kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang terdapat dalam maqashid syariah. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan kunjungan keluarga di LAPAS Kelas IIB Indramayu baik secara tatap muka dan daring/ online yang dalam pelaksanaannya apakah sudah sesuai hukum positif dan maqashid syariah. Penelitian yang digunakan untuk menggali permasalahan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang didasarkan pada pengenalan fenomena, dengan menggunakan pendekatan data yang menghasilkan analisis deskriptif berupa teks lisan dari objek kajian. Pengolahan data yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu pemeriksaan data, verifikasi, analisis data dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan kunjungan keluarga di LAPAS Kelas IIB Indramayu tidak sesuai dengan hukum positif dan maqashid syariah. Adapun pelaksanaan kunjungan keluarga tidak sesuai dengan hukum positif yaitu pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Cetak Biru Revitalisasi Pelayanan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Pelayanan kunjungan keluarga di LAPAS Kelas IIB Indramayu dalam pelaksanaannya tidak dilakukan berbasis IT yaitu tidak memberikan kemudahan dalam pendaftaran pelayanan kunjungan yang dapat diakses secara daring/ online, tidak dilaksanakannya salah satu pelaksanaan kunjungan keluarga berbasis daring/ online. Adapun dengan tidak dilaksanakannya kunjungan keluarga yang tidak sesuai dengan hukum positif maka juga tidak sesuai dengan maqashid syariah yang menghendaki kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. WBP merupakan masyarakat yang hilang kebebasannya. Maka pelayanan kunjungan keluarga bagi WBP dan keluarganya harus dapat dilaksanakan dengan memberikan kemudahan bagi WBP dan keluarganya untuk dapat melaksanakan kunjungan keluarga baik secara tatap muka maupun secara daring/ online demi terciptanya sendi- sendi maqashid syariah berupa menjaga agama (hifzh ad-diin), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga keturunan (hifzh annasl) dan menjaga harta (hifzh al-maal). Kata Kunci : Kunjungan Keluarga, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, Maqashid Syariah

[error in script]
Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 25 Jun 2024 06:13
Last Modified: 25 Jun 2024 06:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13415

Actions (login required)

View Item View Item