Muhammad Said, (2024) PERGESRAN KONSEP SABILILLAH SEBAGAI MUSTAHIK ZAKAT DARI FIKIH KLASIK KE FIKIH KONTEMPORER” Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 1445 H/2024 M. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.
Text
2008201006_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
Text
2008201006_2_bab1.pdf Download (406kB) |
|
Text
2008201006_6_bab5.pdf Download (304kB) |
|
Text
2008201006_7_dafpus.pdf Download (315kB) |
Abstract
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi sisi. Pada satu sisi zakat merupakan ibadah yang berfungsi sebagai penyucian terhadap harta (tazkiyyah li al-mâl) pada diri pemiliknya, pada sisi lain zakat mengandung makna sosial yang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari penyaluran zakat yang mencakup delapan golongan (ashnâf samâniyah), yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqâb, gharim, fi sabîlillah, dan ibnu sabîl. Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al-Qur‘an serta klasifikasinya pun telah jelas, hanya golongan sabîlillah yang dianggap kurang jelas dan kurang tegas karena memiliki banyak pengertian dan penafsiran baik menurut para ulama klasik maupun kontemporer. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep sabîlillah sebagai mustahik zakat dalam perspektif fikih klasik dan fikih kontemporer disertai istinbath al-ahkam-nya; Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pergeseran konsep sabîlillah sebagai mustahik zakat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Adapun data primer, yaitu Fikih as-Sunnah karya Sayid Sabiq; Fikih al-Zakâh karya Yûsuf al-Qardhawî; dan Al-Fikih al-Islâmi wa Adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili; serta data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan materi penelitian. Setelah melalui analisis, diperoleh beberapa temuan, Pertama: bahwa menurut ulama-ulama fikih klasik konsep sabîlillah tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama seperti mendirikan jembatan-jembatan, mendirikan masjid-masjid, sekolah-sekolah, memperbaiki jalan-jalan, dan lain-lain. Karena sabilillah khusus untuk orangorang yang berperang dijalan Allah SWT saja . Kedua: konsep Sabîlillah menurut fikih Kontemporer yakni Sayyid Sabiq, dan Yûsuf al-Qardhâwi adalah bahwa mereka memperluas konsep sabîlillah tidak hanya sebatas orang yang berperang dimedan perang, namun segala kebaikan yang memiliki nilai maslahah dan untuk kepentingan sosial. Namun Wahbah al-Zuhaili hanya mengkhususkan seseorang yang menunaikan ibadah haji termasuk dalam kategori makna sabîlillah dengan syarat mereka termasuk orang fakir dan miskin; dan beliau sependapat dengan madzhab empat. Ketiga: faktor- faktor yang mempengaruhi pergeseran konsep sabîlillah sebagai mustahik zakat sehingga sasaran zakat dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik sesuai dengan masa sekarang yaitu antara lain: faktor kebutuhan dan kemaslahatan umat, faktor sosial dan politik, faktor filosofis, faktor teologis, faktor kebahasaan, dan faktor ekonomi. Kata Kunci: Zakat, Sabilillah, Mustahik
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 18 Jul 2024 04:31 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 04:31 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13594 |
Actions (login required)
View Item |