ANALISIS PERBANDINGAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAM (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Indramayu No.329/Pdt.P/2023/Pa.Im). Hukum Keluarga. Fakultas Syariah.

MUTMAINAH, (2024) ANALISIS PERBANDINGAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAM (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Indramayu No.329/Pdt.P/2023/Pa.Im). Hukum Keluarga. Fakultas Syariah. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga Islam Syariah.

[img] Text
2008201039_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201039_2_bab1.pdf

Download (477kB)
[img] Text
2008201039_6_bab5.pdf

Download (281kB)
[img] Text
2008201039_7_dafpus.pdf

Download (361kB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci lahir maupun bathin dalam hukum Islam pembahasan dispensasi nikahdi bawah umur kali ini yang menarik peneliti mengkaji dispensasi nikah dengan dua pandangan berbeda dari hukum islam dan Hak Asasi Manusia, peneliti mengambil kasus di indramayu yang Masyarakat nya cukup banyak mengajukan dispensasi nikah walaupun memang sudah banyak yang membahas dispensasi nikah di bawah umur. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menetapkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu serta menganalisis penetapan putusan perkara dispensasi nikah dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang kasus dan pendekatan konseptual. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data primer diperoleh dari data putusan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu yang dijadikan rujukan utama. Data lain diperoleh dari buku jurnal, skripsi, dan sumber data lain yang terkait dengan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data-data resmi di Pengadilan Agama Indramayu, literatur-literatur serta tulisan-tulisan tentang dispensasi nikah. Hasil peneltian ini mencakup 3 hasil;(1)Perspektif Hukum Islam mengenai dispensasi nikah di bawah umur bahwasanya tidak ada batasan umur seseorang untuk melaksanakan pernikahan, Islam hanya mengukur kedewasaan seseorang dan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dalam DUHAM memang tidak secara jelas tetapi dalam undang undang No 16 tahun 2016 batasan usia laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun.(2)Berdasarkanpenetapan(No.329/Pdt.P/2023Pa.Im) hakim mengabulkan dispensasi nikah karena wanita tersebut sudah hamil maka tidak melanggar, undang-undang dispensasi nikah nomor 48 tahun 2009 yaitu Pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 yang di ubah menjadi ketentuan pasal 7 ayat 2 Undang Undang No 16 tahun 2019 karena bertujuan untuk menyelamatkan nyawa anak walaupun dalam undang undang No 16 tahun 2016 diperbolehkan menikah jika sudah 19 tahun baik perempuan maupun laki.(3) Analisis dispensasi nikah terhadap wanita yang sudah hamil orang tua berhak menuntut permohonan dispensasi nikah karena dalam islam apabila keadaan mendesak seperti sudah hamil lebih mengutamakan “menolak kerusakan daripada mendatangkan kemaslahatan dan menjaga janin serta menjaga psikis seorang ibu, d alam Hak Asasi Manusia bahkan jika anak tersebut sudah hamil maka anak tersebut berhak mendapat kesejahteraan anak seperti pada pasal 52 UU No39 tahun 1999 bahwa anak adalah hak asasi manusia yang di akui dan di lindungi sejak dalam kandungan dan pernikahan nya wajib tercatat secara agama dan negara. Kata kunci: dispensasi nikah,hukum islam ,hak asai manusia

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 18 Jul 2024 04:41
Last Modified: 18 Jul 2024 04:41
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13598

Actions (login required)

View Item View Item