SISTEM PENGUPAHAN KARYAWAN HOME INDUSTRY PABRIK TAHU DESA CILUKRAK CIREBON DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF

Fadilah Rohayati, (2024) SISTEM PENGUPAHAN KARYAWAN HOME INDUSTRY PABRIK TAHU DESA CILUKRAK CIREBON DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah.

[img] Text
2008202076_1_cover.pdf

Download (988kB)
[img] Text
2008202076_2_bab1.pdf

Download (383kB)
[img] Text
2008202076_6_bab5.pdf

Download (109kB)
[img] Text
2008202076_7_dafpus.pdf

Download (223kB)

Abstract

Pengupahan memiliki peran dalam suatu industry, karena bagi pengusaha upah ialah salah satu unsur pokok dalam perhitungan biaya produksi yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja atau buruh, upah merupakan penghasilan yang akan didapatkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya serta kebutuhan keluarganya dan juga pendorong bagi terlaksananya kegiatan produksi. Sistem pengupahan pekerja pada home industry Pabrik tahu Desa Cilukrak masih banyak terdapat kekurangan atau kelemahan yang perlu dikaji dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Pabrik Tahu Desa Cilukrak Cirebon?, Bagaimana Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Pabrik Tahu Desa Cilukrak Cirebon yang melebihi batas waktu kerja dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan UndangUndang No. 13 Tahun 2003?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini yaitu: Sistem pengupahan di home industry Pabrik tahu Desa Cilukrak yaitu dengan menggunakan sistem harian. karyawan akan menerima upah satu minggu sekali dan masi di bawah nilai Upah Minimum Kabupaten. Dilihat dari Hukum Ekonomi islam sudah sesuai, karna adanya akad ijarah didalamnya yang mana dalam akan tersebut pekerja dan pemilik menentukan kesepakatan dalam pengupahan sebelum melakukan kerja, akan tetapi Sistem pengupahan home industry Pabrik tahu Desa Cilukrak tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena operasional waktu kerja melebihi dari ketetapan yang ada pada pasal 77 ayat (2) dan jumlah upah yang diterima karyawan dalam 1 bulan masih jauh dibawah Standar Upah Minimum Kabupaten Cirebon. Kata Kunci: Upah, Hukum Ekonomi Syariah, UU No. 13 Tahun 2003

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 29 Jul 2024 06:20
Last Modified: 29 Jul 2024 06:20
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13674

Actions (login required)

View Item View Item