Muhammad Saeful Anwar, (2024) Analisis Komparatif Perspektif Hukum Positif Dan Ulama Buntet Pesantren Cirebon Tentang Wakaf Muaqqat Sebagai Pemberdayaan Masyarakat. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga IAIN SNJ.
![]() |
Text
1908201116_1_cover.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
1908201116_2_bab1.pdf Download (525kB) |
![]() |
Text
1908201116_6_bab5.pdf Download (232kB) |
![]() |
Text
1908201116_7_dafpus.pdf Download (246kB) |
Abstract
Ditengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat starategis, disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Wakaf menjadi salah satu instrument atau alat untuk kesejahteraan umat yang pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khtthab atas seizin Rasulullah SAW. Sesuai perkembangan ilmu ekonomi dan ilmu hukum di Indonesia, wakaf yang merupakan produk ijtihad telah mengalami perubahan yang signifikan. Pada penghujung tahun 2004 Indonesia telah mengesahkan undang undang wakaf yang merupakan titik awal paradigma baru tentang pamahaman wakaf di Indonesia. Undang-Undang No. 14 Tahun 2004 tentang wakaf membagi wakaf menjadi dua yakni wakaf muabbad dan wakaf muaqqat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah : “Bagaimana konsep wakaf muaqqat dan bagaimana analisis wakaf muaqqat menurut ulama Pondok Buntet Pesantren dan Hukum Positif”. Untuk memperoleh jawaban dari pertanyaan tersebut penyusun menggunakan penelitian lapangan dengan data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dimana penyusun menganalisis data-data yang diperoleh dari penelitian lapangan tersebut secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara kemudian menggabungkannya dengan teori-teori yang sudah ada yang tercantum dalam buku-buku yang dijadikan sumber referensi. Konsep wakaf muaqqat yang ada di Pondok Buntet Pesantren pada dasarnya tidak berbeda dengan konsep yang dijelaskan oleh Undang-ndang Wakaf. Akan tetapi karena Pondok Buntet Pesantren sendiri tidak mengenal wakaf muaqqat karena menggunakan mazhab syafi‟i dalam perkara ibadah dan muamalah, sehingga dalam konsep wakaf menggunakan pendapat Imam Syafi‟i yang mana apabila wakif hendak melaksanakan wakaf maka wakafnya akan terhitung selamanya atau muabbad (ta‟bid al-waqfi). Didalam konsepnya, pada dasarnya memiliki konsep yang sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang akan terdapat sedikit perbedaan karena Pondok Buntet Pesantren memberlakukan ta‟bid al-waqfi didalam pemberlakuan wakaf. Namun apabila melihat permasalahan masyarakat yang begitu kompleks, wakaf yang dibatasi waktu tertentu hanya akan membantu masyarakat dalam tempo yang terbatas pula sehingga keberlanjutan mengenai kemashlahatannya tidak ada jenis wakaf ini. Kata Kunci : Wakaf Muabbad, Wakaf Muaqqat, Pesantren
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 20 Feb 2025 02:12 |
Last Modified: | 20 Feb 2025 02:12 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14807 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |