Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon Melalui P.OJK 35/POJK.05/2015

Siti Nurhanipah, (2024) Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon Melalui P.OJK 35/POJK.05/2015. Bachelor thesis, S1-Perbankan Syariah UIN SSC.

[img] Text
2008203004_1_cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2008203004_2_bab1.pdf

Download (323kB)
[img] Text
2008203004_6_bab5.pdf

Download (172kB)
[img] Text
2008203004_7_dafpus.pdf

Download (185kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengindetifikasi pembiayaan bermasalah yang muncul di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon serta menganalisis penanganan pembiayaan bermasalah dan penerapan POJK No. 35/POJK.05/2015 pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon. Dengan mengetahui faktor pembiayaan bermasalah di harapkan KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon dapat mengidentifikasi calon nasabah yang potensi mengalami masalah di masa depan dan mengatur strategi mitigasi risiko lebih awal, sehingga KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon mengambil langkah-langkah prevensif untuk mengurangi pembiayaan bermasalah. Melalui POJK No. 35/POJK.05/2015 berperan dalam memastikan KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon mengelola dana nasabah sesuai dengan prinsip syariah, transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan sumber data primer yaitu diambil dari observasi dan wawancara, serta data sekunder berupa studi perpustakaan dan dokumen laiinya, kemudian keseluruhan data dikumpulkan selanjutnya dianalisis hingga memperoleh kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) faktor-faktor penyebab pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon seperti: kegagalan usaha anggota, penggunaan dana pembiayaan yang tidak tepat, dan anggota kurang disiplin dan komitmen dalam melakukan kewajiban untuk membayar angsurannya. (2) Penanganan yang dilakukan KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon jika terjadi pembiayaan bermasalah melulai beberapa tahapan, tahap pertama komunikasi terbuka kepada anggota melalui nelepon atau WhatsApp juga melakukan kunjungan kerumah anggota, tahap kedua setelah melakukan komunikasi terbuka akan diberikan surat peringatan sampai tiga kali dengan melakukan pemanggilan untuk dilakukannya rescheduling atau penjadwalan ulang, tahap ketiga jika masih anggota belum bisa membayar kewajibannya maka pihak KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon melakukan penarikan jaminan sesuai dengan kesepakatan diawal. (3) Penerapan POJK No. 35/POJK.05/2015 di KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon teah dilaksanakan dengan baik, terutama dalam pemantauan dan rektruturisasi. Strategi penanganan pembiayaan bermasalah yang diterapkan berfokus pada pendekatan yang lebih humanis dan edukatif, yang dapat mengurasi potensi pembiayaan bermasalah dan meningkatkan hubungan baik dengan nasabah. implementasi lebih lanjut dari strategi-strategi ini akan terus meningkatkan efektivitas lembaga dalam menangani pembiayaan bermasalah sesuai dengan ketentuan POJK. Kata kunci : Faktor pembiayaan bermasalah, penanganan pembiayaan bermasalah, penerapan POJK No.35/POJK.05/2015, KSPPS BMT Nusa Ummat Sejahtera KC Cirebon

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 04 Mar 2025 01:59
Last Modified: 04 Mar 2025 02:00
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/14913

Actions (login required)

View Item View Item