Peran industri mebel dalam menciptakan kesejahteraan pada tenaga kerja menurut perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan hukum ekonomi syariah (studi kasus di tb. Rio putra mandiri desa sukaraja wetan kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka)

M. SaepulRahman, (2025) Peran industri mebel dalam menciptakan kesejahteraan pada tenaga kerja menurut perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dan hukum ekonomi syariah (studi kasus di tb. Rio putra mandiri desa sukaraja wetan kecamatan jatiwangi kabupaten majalengka). Bachelor thesis, S1 - Perbankan Syariah UINSSC.

[img] Text
2108202060_1_cover.pdf

Download (877kB)
[img] Text
2108202060_2_bab1.pdf

Download (451kB)
[img] Text
2108202060_6_bab5.pdf

Download (284kB)
[img] Text
2108202060_7_dafpus.pdf

Download (369kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga kerja, peran industri mebel dalam menciptakan kesejahteraan pada tenaga kerja menurut perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja di Tb. Rio Putra Mandiri Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui, apakah ada perlindungan hukumnya dan kesejahteraannya bagi tenaga kerja di TB. Rio Putra Mandiri. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu mendeskripsikan mengenai permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis untuk mengetahui peran industri mebel dalam menciptakan kesejahteraan pada tenaga kerja menurut perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja (studi kasus di TB. Rio Putra Mandiri Desa Sukaraja Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka). Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pertama, TB. Rio Putra Mandiri memiliki peran penting untuk kesejahteraan tenaga kerja yakni menyediakan lapangan usaha, memberikan peningkatan pendapatan dan penurunan kemiskinan. Kedua, faktor-faktor upaya menciptakan kesejahteraan ada dua yakni faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung yakni kebijakan gaji, lingkungan kerja yang kondusif, fasilitas lengkap, waktu kerja teratur dan keharmonisan kerja. Faktor penghambat yakni sirkulasi keuangan dan target produksi telat. Ketiga, perlindungan hukum yang diteliti di TB. Rio Putra Mandiri meliputi hak upah, hak jaminan sosial, hak cuti, perjanjian kerja dan perlindungan hubungan kerja.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Kesejahteraan, Tenaga Kerja, Undag-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentnag Cipta Kerja.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 28 Jul 2025 07:07
Last Modified: 28 Jul 2025 07:07
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/15926

Actions (login required)

View Item View Item