Peran mediator dalam upaya mendamaikan perkara Perceraian (studi kasus di pengadilan agama kuningan 2020-2022)

Moh. Faiz Zaenal Muttaqin, (2025) Peran mediator dalam upaya mendamaikan perkara Perceraian (studi kasus di pengadilan agama kuningan 2020-2022). Bachelor thesis, S1 - Hukum Keluarga UIN SSC.

[img] Text
2008201119_1_cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
2008201119_2_bab1.pdf

Download (630kB)
[img] Text
2008201119_6_bab5.pdf

Download (258kB)
[img] Text
2008201119_7_dafpus.pdf

Download (374kB)

Abstract

Pengadilan agama mempunyai tugas sebagai tempat pencari keadilan mempunyai wewenang khusus dalam memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 49 Undang�Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Mediator ditunjuk oleh para kedua belah pihak (secara langsung maupun melalui lembaga mediasi), dan berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan dari kedua belah pihak. Tujuan pada penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaiman peran mediator dalam upaya mendamaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kuningan. untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran mediator dalam upaya mendamaikan perkara perceraian dan kendala saat proses mediasi, serta untuk dijadikan sumbangan pemikiran bagi para pihak mediator yang bersangkutan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Kualitatif, dengan pendekatan study kasus Penelitian lapangan (field research). Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa peran mediator dalam mendamaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kuningan sangat krusial dan melibatkan pendekatan yang berbeda tergantung pada apakah mediator tersebut seorang hakim atau bukan. Dan peran Mediator hakim, proses mediasi di Pengadilan Agama Kuningan seringkali dihadapkan pada berbagai kendala signifikan, yang mempengaruhi efektivitas dan keberhasilannya dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Salah satu faktor utama yang menjadi hambatan adalah ketidakmampuan kedua belah pihak untuk mengatasi akar permasalahan yang terkadang datang ke mediasi tanpa niat serius untuk berdamai, melainkan hanya sekedar memenuhi prosedur hukum. Selain itu, banyak pihak yang meremehkan pentingnya proses mediasi, melihatnya sebagai formalitas yang harus dilalui, bukan sebagi kesempatan untuk benar-benar menyelesaikan permasalahan mereka secara damai. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan peran mediator sebagai pihak netral dalam proses penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Mediator bertugas membantu para pihak, khususnya dalam perkara perceraian antara suami dan istri, melalui proses perundingan tanpa memberikan putusan atau memaksakan penyelesaian. tetapi mediator memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian konflik sesuai dengan prinsip keadilan dan perdamaian serta mencegah kerusakan dan mempromosikan kemaslahatan. tetapi mediator memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian konflik sesuai dengan prinsip keadilan dan perdamaian serta mencegah kerusakan dan mempromosikan kemaslahatan.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Mediator, perkara perceraian
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 29 Jul 2025 07:24
Last Modified: 29 Jul 2025 07:24
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16091

Actions (login required)

View Item View Item