Analisis Penetapan Asal Usul Anak Di Luar Nikah Persepektif Hukum Islam (Pada Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 234/Pdt.P/2024/Pa.Jt Tentang Asal Usul Anak)

Fazriah Aeni, (2025) Analisis Penetapan Asal Usul Anak Di Luar Nikah Persepektif Hukum Islam (Pada Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 234/Pdt.P/2024/Pa.Jt Tentang Asal Usul Anak). Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.

[img] Text
2108201073_1_cover.pdf

Download (787kB)
[img] Text
2108201073_2_bab1.pdf

Download (437kB)
[img] Text
2108201073_6_bab5.pdf

Download (26kB)
[img] Text
2108201073_7_dafpus.pdf

Download (202kB)

Abstract

Penetapan asal usul anak di luar nikah merupakan isu penting dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, terutama dalam menjamin perlindungan hak-hak anak. Penelitian ini berasal dari kasus pada Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 234/Pdt.P/2024/PA.JT tentang asal usul anak, yang menyoroti hak anak untuk mengetahui orang tuanya meskipun lahir di luar ikatan pernikahan resmi. Hal ini menjadi relevan mengingat perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban moral dan hukum yang diatur dalam Al-Qur'an, hadis, serta undang-undang yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merumuskan masalah terkait penerapan hukum Islam dan undang-undang nasional dalam menetapkan asal usul anak, dengan fokus pada implementasi Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta bagaimana majelis hakim membuktikannya menggunkan metode hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan hakim dan dasar-dasar hukum yang melandasi penetapan tersebut. Kajian ini mencakup penggunaan Al-Qur’an dan hadist sebagai sumber hukum utama dalam Islam, serta sinkronisasinya dengan undang-undang nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menemukan fakta anak yang bernama Samairah Afizah Wangsa merupakan anak kandung pemohon Ferdinand Bin Djajady Sutijaidiwangsa dan Rohima Apriliya Binti Misran. Meskipun lahir di luar pernikahan resmi, anak tersebut diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 99 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengakuan asal usul anak dengan memerintahkan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kelahiran. Penetapan ini menunjukkan bahwa hukum Islam dan hukum positif di Indonesia mampu berjalan secara harmonis dalam melindungi hak anak dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Asal Usul Anak di Luar Nikah, Hukum Islam, Perlindungan Hak Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 31 Jul 2025 03:19
Last Modified: 31 Jul 2025 03:19
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16235

Actions (login required)

View Item View Item