Ujang Isep, (2025) Efektivitas Pendistribusian Zakat Fitrah Perspektif Fiqih Dan Badan Hukum Zakat Di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Bachelor thesis, S1-Hukum Keluarga UIN SSC.
![]() |
Text
1. COVER.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
2. BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
5. BAB IV.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
7. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
Abstract
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakat al-nafs) yaitu kewajiban berzakat bagi setiap individu baik untuk orang yang sudah dewasa maupun belum dewasa dan dibarengi dengan ibadah puasa. Zakat hanya boleh diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu delapan golongan asnaf dan tidak boleh diberikan kepada selain mustahik zakat sesuai yang sudah ditetapkan dalam hukum islam. Namun pendistribusian yang dilakukan di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon tidak hanya membagikan pada fakir dan miskin saja tetapi diberikan juga kepada yang bukan asnaf diantaranya imam sholat tarawih, remaja yang biasa tadarus di masjid, orang-orang yang ikut membangunkan sahur itu kebagian dari pendistribusian zakat fitrah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti lebih dalam mengenai praktik pendistribusian zakat fitrah di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon dan bagaimana efektivitasnya perspektif Badan Hukum Zakat dengan Fiqih dalam pendistribusian zakat fitrah di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan oleh peneliti dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini yaitu. Pertama, pendistribusian zakat fitrah yang dilakukan di Desa Cirebon Girang terutama di Mesjid Agung Bumi Arumsari dilakukan setelah pengumpulan zakat fitrah selesai tepatnya jam 19:00 WIB diakhir bulan ramadhan. Pendistribusian zakat fitrah setelah dipotong amilin dijumlahkan sesuai jumlah mustahik, tahun 2024 uang yang di terima mustahik senilai Rp 70.000/orang dan beras 8 Kg/orang untuk masing-masing mustahik. Kemudian didistribusikan dengan mengutamakan pada fakir dan miskin, apabila ada sisa dari pendistribusian maka di bagikan kepada imam sholat tarawih, remaja yang biasa tadarus di masjid, orang-orang yang ikut membangunkan sahur. Kedua, dalam tinjauan badan hukum zakat, pendistribusian yang dilakukan sudah efektif dan sesuai dengan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2011 pasal 25 dan 26 tentang pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat islam dan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Ketiga, dalam prespektif fikih, zakat fitrah harus diberikan kepada mustahik yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Zumhur ulama berpendapat bahwa pendistribusian zakat fitrah harus mengutamakan pada fakir dan miskin, dalam fiqih menekankan agar zakat fitrah didistribusikan sebelum shalat Idul Fitri. Tentunya pendistribusian yang di lakukan di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon sudah efektif tetapi untuk pembagain selain kepada kategori asnaf tidak boleh dilakukan dan sebaiknya di berikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pendistribusian, Zakat Fitrah, Fiqih Badan Hukum Zakat. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 06:34 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 06:34 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16411 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |