Asep Sholeh Fakhrul Insan, (2024) Penerapan Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja W'anita Pada Malam Hari di PT Embee Plumbon Telrsti. Masters thesis, HKI UIN Siber Syekh Nurjati.
|
Text
Asep_1_cover.pdf Download (3MB) |
|
|
Text
asep_bab1.pdf Download (245kB) |
|
|
Text
asep_bab5.pdf Download (39kB) |
|
|
Text
asep_dafpus.pdf Download (165kB) |
Abstract
Peranan hukum di dalam kehidupan adalah sebagai wadah perlindungan yang memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan bagi setiap orang. Salah satu bentuk perlindungan terhadap pembangun nasional adalah adanya regulasi yang mengatur tentang ketegakerjaan. Pekerja memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan ekonomi di Indonesia. Maka dari itu, pekerja perlu diberikan perlindungan hukum, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan. Menyadari pentingnya pekerja bagi pengusaha, pemerintah dan masyarakat maka perlu diupayakan keselamatan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja yang harmonis tanpa ada tekanan dari pihak yang kuat kepada yang lemah. Tenaga kerja wanita merupakan bagian dari tenaga kerja yang melakukan suatu pekerjaan, baik untuk diri sendiri maupun bekerja dalam hubungan kerja atau di bawah perintah baik itu dari pengusaha atau badan-badan hukum lainnya. Alasan perempuan terjun ke dalam dunia kerja antara lain karena kebutuhan yang semakin meningkat serta keinginan untuk mengkualifikasi diri dengan kemampuan yang dimiliki. Pembinaan terhadap ketenagakerjaan perlu diarahkan untuk terciptanya keserasian antara pengusaha dan tenaga kerja yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, dimana para pihak saling menghargai dan menghormati serta saling mengerti peranan hak dan kewajiban masingmasing pihak dalam keberlangsungan proses produksi serta partisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia.1 Oleh sebab itu pengaturan mengenai pengusaha dan pekerja perlu diperhatikan secara menyeluruh, terutama perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang bertujuan menjamin hak-hak dasar pekerja mengenai kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa Perlindungan tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sudah mencakup hal�hal pokok berkenaan dengan hak-hak yang wajib diberikan kepada perempuan terutama bidang reproduksi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejauh ini belum merugikan hak-hak perempuan secara spesifik. Pelaksanaan perlindungan pekerja wanita di PT Embee Plumbon Tekstil, yaitu meliputi: pertama, Persamaan imbalan kerja. Kedua, masalah pembayaran upah. Ketiga, cuti haid. Keempat,cuti melahirkan. Kelima, perlindungan pekerja anak. Keenam, waktu kerja dan jam istirahat. Ketujuh kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Wanita dan PT. Embee Plumbon Tekstil
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pekerja Wanita dan PT. Embee Plumbon Tekstil |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Perdata Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
| Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
| Date Deposited: | 09 Dec 2025 01:47 |
| Last Modified: | 09 Dec 2025 01:47 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17568 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

