Ghina Azellia Zahra, (2026) Tinjauan Yuridis Kewajiban Negara Dalam Menjamin Hak Atas Kesehatan Mental Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Bachelor thesis, S1-Hukum Tatanegara Islam UIN SSC.
|
Text
2283130104_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2283130104_2_bab1.pdf Download (530kB) |
|
|
Text
2283130104_6_bab5.pdf Download (435kB) |
|
|
Text
2283130104_7_dafpus.pdf Download (416kB) |
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengakui kesehatan sebagai hak dasar dan konstitusional bagi setiap warga negara, dengan negara wajib memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan adil, termasuk kesehatan mental. Penelitian ini mengeksplorasi kedudukan dan kewajiban negara dalam menjamin hak atas kesehatan mental, yang mencakup dimensi menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut melalui penyediaan fasilitas, tenaga kesehatan, pembiayaan, dan sistem rujukan yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Selain itu, kajian ini mengidentifikasi hambatan hukum seperti kekosongan regulasi pelaksana dan disharmoni antar-undang-undang, serta hambatan sosial berupa stigma, diskriminasi, dan ketidakmerataan akses layanan di daerah terpencil. Akhirnya, penelitian mengusulkan upaya hukum dan solusi seperti reformasi regulasi, penguatan layanan berbasis masyarakat, peningkatan anggaran, dan kampanye anti-stigma untuk mengoptimalkan penjaminan hak atas kesehatan mental sesuai prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan pendekatan legislatif dan konseptual untuk menganalisis norma-norma hukum terkait. Data dikumpulkan dari sumber primer seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Undang-Undang Dasar 1945, dan regulasi terkait, serta sumber sekunder berupa literatur, jurnal, dan dokumen tentang hak kesehatan dan tanggung jawab pemerintah. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi norma hukum, perbandingan regulasi, dan evaluasi implementasi, dengan fokus pada peran pemerintah pusat dan daerah dalam upaya kesehatan, fasilitas, pembiayaan, dan asuransi. Penelitian menyimpulkan bahwa hak atas kesehatan mental adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur kewajiban negara secara positif dan progresif melalui dimensi to respect, to protect, dan to fulfill. Hambatan utama mencakup kekosongan regulasi, stigma sosial, keterbatasan akses di daerah 3T, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata, dan anggaran minim (1-2% dari total kesehatan). Untuk optimalisasi, negara perlu menerbitkan peraturan pelaksana, mengintegrasikan layanan ke Puskesmas, meningkatkan anggaran ke 5%, memperluas cakupan JKN, melaksanakan kampanye anti-stigma, dan membentuk komisi independen untuk pemantauan, dengan pendekatan multisektoral berbasis hak asasi manusia. Kata kunci: Hak atas kesehatan: kewajiban negara: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: tanggung jawab pemerintah.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 02:01 |
| Last Modified: | 08 Apr 2026 02:01 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17647 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

