Astrid Virgininda Septiani, (2025) Analisis Peran Pelaku Home Industry Kemoceng Bulu Domba Kuningan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif Dan Maqashid Syariah. Bachelor thesis, S1-Hukum Ekonomi Syariah UIN SSC.
|
Text
2283120043_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2283120043_2_bab1.pdf Download (503kB) |
|
|
Text
2283120043_6_bab5.pdf Download (228kB) |
|
|
Text
2283120043_7_dafpus.pdf Download (209kB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji mengenai Analisis Peran Pelaku Home Industry Kemoceng Bulu Domba Kuningan dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Oleh karena itu peneliti juga mengkaji adakah Kesesuaian Peran Pelaku Home Industry Kemoceng Bulu Domba Kuningan terhadap Tinjauan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Maqashid Syariah. Peneliti menerapkan pendekatan kualitatif, yaitu bahwa kebenaran bersifat dinamis dalam konteks interaksi mereka dengan lingkungan sosial. Penelitian ini berfokus pada sudut pandang informan dengan menggunakan metode yang interaktif dan adaptif. Adapun teknik yang digunakan yaitu teknik analisis Milles and Hubberman (reduksi data, penyajian data, verifikasi data). Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama, home industry kemoceng bulu domba Kuningan yang didirikan oleh ibu Sumarni dan suami juga memiliki peran sosial yang signikan, yaitu memberikan lapangan pekerjaan bagi ibu rumah tangga, memberikan lapangan pekerjaan juga bagi suami yang menganggur, melestarikan keterampilan tradisional, meningkatkan interaksi sosial masyarakat desa, mempertahankan identitas lokal berbasis ternak domba. Kedua, dalam konteks pelaku home industry kemoceng bulu domba di Kabupaten Kuningan, masih ditemukan keterbatasan pendampingan teknis serta pembinaan manajerial. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi kewajiban pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia ekonomi kreatif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut belum terlaksana secara optimal. Peran pelaku home industry dalam mengelola usaha secara halal dan produktif mencerminkan upaya hifz al-mal (menjaga harta). Selain itu, dengan menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, usaha ini turut mendukung hifz al-nafs (menjaga kesejahteraan hidup). Dalam aspek pengembangan keterampilan dan kreativitas, pelaku usaha menjalankan prinsip hifz al-‘aql (menjaga akal), Pemberdayaan masyarakat lokal juga sejalan dengan hifz al-nasl, karena membantu menciptakan stabilitas ekonomi keluarga dan keberlangsungan generasi. Selain itu, praktik usaha yang dijalankan secara jujur, tidak merugikan pihak lain, dan menghindari unsur yang dilarang dalam Islam menunjukkan kesesuaian dengan hifz al-din. Kata Kunci: Peran Pelaku Usaha, Ekonomi Kreatif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Maqashid Syariah
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 27 Apr 2026 01:43 |
| Last Modified: | 27 Apr 2026 01:43 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18129 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

