EFEKTIVITAS “STOPAN” DI JAWA BARAT DALAM MENURUNKAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF MAQOSHID SYARI’AH

Ahmad Azhari, (2026) EFEKTIVITAS “STOPAN” DI JAWA BARAT DALAM MENURUNKAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF MAQOSHID SYARI’AH. Doctoral thesis, S3_HKI UIN Siber Syekh Nurjati.

[img] Text
AWALAN -DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (617kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (238kB)
[img] Text
DAPUS.pdf

Download (386kB)
[img] Text
abstrak_azhari.pdf

Download (203kB)

Abstract

Perkawinan anak di bawah umur merupakan persoalan sosial yang kompleks di Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Barat yang merupakan peringkat ke 3 Nasional tertinggi perkawinan anak. Praktik ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar anak, tetapi juga berdampak pada tingginya angka putus sekolah, kemiskinan struktural, hingga kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) membuat program Stop perkawinan anak (STOPAN) utntuk merumuskan pendekatan kebijakan komprehensif dan melakukan kolaborasi lintas sektor dengan pemerintahan, akedemisi, media,bisnis dan komunitas sewilayah Jawa Barat yang bertujuan menurunkan angka perkawinan anak secara signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi program STOPAN di Provinsi Jawa Barat dalam menurunkan angka perkawinan anak di bawah umur. Penelitian ini juga bertujuan menganalisa faktor-faktor perkawinan anak di bawah umur di Jawa Barat. Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis sejauh mana efektivitas STOPAN dalam menurunkan perkawinan anak di bawah umur jika ditinjau dari perspektif Maqashid Syariah dan teori implementasi kebijakan publik Edward III. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kasus Hasil penelitian menunjukkan bahwa program STOPAN menunjukkan efektivitas parsial dalam menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penurunan angka permohonan dispensasi nikah di kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat,dispensasi nikah di Provinsi Jawa Barat cenderung menurun selama berlangsungnya program STOPAN, pada 2021 berjumlah 6.794 kasus, tahun 2022 berjumlah 5,523 kasus, tahun 2023 berjumlah 4599, tahun 2024 berjumlah 3,631. Namun, masyarakat masih banyak yang melakukan praktek nikah siri. Indeks proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun Yang Berstatus Kawin Atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut tahun 2021-2024. Pada tahun 2021 berjumlah 10,09%, tahun 2022 berjumlah 8,65%, tahun 2023 berjumlah 6,79, pada tahun 2024 berjumlah 5,78%. Indek perkawinan anak selama periode program STOPAN di laksanakan 2021-2024, mengalami penurunan rata�rata pertahun sebanyak 1,45%. Faktor-faktor yang mendukung terjadinya perkawinan anak dibawah umur seperti sosial budaya, agama, ekonomi, pendidikan dan pergaulan bebas. Dari perspektif Maqashid Syariah, program STOPAN berkontribusi terhadap perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-„aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal), meskipun belum optimal secara menyeluruh. Kata Kunci: STOPAN, perkawinan anak, Maqashid Syariah.

[error in script]
Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: STOPAN, perkawinan anak, Maqashid Syariah.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Pascasarjana
Depositing User: tuti alawiyah alawiyah
Date Deposited: 29 Apr 2026 02:34
Last Modified: 29 Apr 2026 05:13
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18152

Actions (login required)

View Item View Item