Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Relokasi Pasar Darurat Jungjang Arjawinangun Kabupaten Cirebon)

Nani Nuraeni, (2026) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Relokasi Pasar Darurat Jungjang Arjawinangun Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1- HUKUM TATA NEGARA ISLAM UIN SSC.

[img] Text
2283130049_1_cover.pdf

Download (877kB)
[img] Text
2283130049_2_bab1.pdf

Download (539kB)
[img] Text
2283130049_6_bab5.pdf

Download (490kB)
[img] Text
2283130049_7_dafpus.pdf

Download (448kB)

Abstract

Ketertiban umum merupakan unsur penting bagi pemerintahan daerah untuk menciptakan masyarakat yang aman. Pasar Darurat Jungjang di Jalan Ki Hajar Dewantara telah mengganggu jalan selama lebih dari empat tahun, mengakibatkan kemacetan dan masalah lingkungan. Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan penertiban dan relokasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021. Penertiban ini berdasarkan Pasal 12 yang melarang perdagangan tanpa izin. Penelitian ini mengkaji implementasi Perda, kendala dalam penertiban dan relokasi, serta perspektif fiqih siyasah dari pemikiran Al-Mawardi dan Abdul Wahab Khallaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan yang diterapkan bersifat integratif, meliputi pendekatan yuridis-sosiologis, pendekatan kebijakan publik menggunakan teori implementasi George C. Edwards III, dan pendekatan fiqih siyasah. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparatur Satpol PP, Dinas PUTR, Pemerintah Desa Jungjang, pedagang, dan tokoh masyarakat, serta observasi lapangan dan dokumentasi. Data sekunder bersumber dari Perda Nomor 4 Tahun 2021, dokumen resmi relokasi, dan literatur terkait. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda belum efektif. Dari empat dimensi Edwards III, sosialisasi bersifat prosedural dan tidak partisipatif. Lokasi relokasi hanya mampu menampung 230 dari 575 pedagang. Koordinasi antarinstansi efektif hanya pada tahap akhir, tetapi aparat Satpol PP menunjukkan komitmen kuat. Kendala utama termasuk keterbatasan infrastruktur, resistensi 60 persen pedagang akibat ketidakpercayaan terhadap pemerintah, penurunan pendapatan drastis sampai Rp5.000–Rp30.000 per hari, dan minimnya standar prosedur relokasi. Dalam fiqih siyasah, Al-Mawardi dan Abdul Wahab Khallaf memberikan landasan bagi kewenangan pemerintah menertibkan pasar. Namun, kebijakan ini sah secara formal tetapi belum memenuhi prinsip keadilan substantif dan prinsip laa dharar wa laa dhirar. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Relokasi Pasar Darurat, Implementasi Perda, fiqih siyasah, Al-Mawardi Al-Ahkam Al-Sultaniyyah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 14 Jul 2026 01:35
Last Modified: 14 Jul 2026 01:35
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18311

Actions (login required)

View Item View Item