Gani Ariffudin Gymnastiar, (2026) Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengeloaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah Terhadap Kedudukan Girik, Letter C, Dan Petok D Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah ( Studi Kasus: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon ). Bachelor thesis, S1- HUKUM TATA NEGARA ISLAM UIN SSC.
|
Text
2283130100_1_cover.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
2283130100_2_bab1.pdf Download (581kB) |
|
|
Text
2283130100_6_bab5.pdf Download (304kB) |
|
|
Text
2283130100_7_dafpus.pdf Download (361kB) |
Abstract
Tanah merupakan aset strategis yang membutuhkan kepastian hukum melalui mekanisme pendaftaran tanah. Namun, dalam praktiknya, sertifikat tanah adat girik,letter C, dan petok D masih digunakan sebagai dasar kepemilikan tanah. Sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah adat tersebut tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya berfungsi sebagai bukti awal untuk pendaftaran tanah. Situasi ini mencerminkan kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan realitas yang ada di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif-empiris, yang berfokus pada pemahaman mendalam tentang peraturan hukum pendaftaran tanah dan penerapannya dalam praktik. Data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon dan Perangkat desa dukupuntang, ditambah dengan data sekunder berupa undang-undang dan literatur hukum yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis status hukum girik, letter C, dan petok D setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk meneliti penerapannya dalam praktik pendaftaran tanah di Kabupaten Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, girik, letter C, dan petok D tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, dalam praktik pendaftaran tanah, dokumen adat ini masih banyak digunakan oleh masyarakat Kabupaten Cirebon sebagai dasar hak awal, terutama di daerah pedesaan. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon tidak memiliki data kuantitatif tentang jumlah pengguna dokumen adat karena dokumen tersebut tidak termasuk dalam objek pendaftaran hak atas tanah. Namun, dalam permohonan pendaftaran tanah, dokumendokumen ini masih sering ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara norma hukum dan praktik lapangan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan sosialisasi dan mempercepat pendaftaran tanah guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah. Kata Kunci: Kedudukan, Girik, Letter C, dan Petok D, Pasca PP 18 2021, Hak Atas Tanah, Kabupaten Cirebon.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
| Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
| Date Deposited: | 14 Jul 2026 02:14 |
| Last Modified: | 14 Jul 2026 02:14 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18322 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

