Muhammad Ramadlani, (2026) Legalitas Sertifikat Wakaf dan Peran KUA dalam Penanganan Akad Wakaf yang Tidak Tercatat Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Karangsembung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.
|
Text
2283110008_1_cover.pdf Download (835kB) |
|
|
Text
2283110008_2_bab1.pdf Download (471kB) |
|
|
Text
2283110008_6_bab5.pdf Download (189kB) |
|
|
Text
2283110008_7_dafpus.pdf Download (195kB) |
Abstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi ibadah dan sosial serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaksanaan wakaf yang dilakukan secara lisan dan tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, seperti lemahnya perlindungan terhadap harta wakaf dan munculnya sengketa di kemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan akad wakaf agar tercatat resmi di KUA, peran KUA dalam mengesahkan dan menangani akad wakaf yang tidak tercatat, serta perlindungan hukum terhadap status tanah wakaf dengan akad tidak tercatat ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis serta jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilakukan di KUA Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon. Data diperoleh dari sumber primer berupa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, dokumen resmi KUA, serta wawancara dengan pihak KUA, nazhir, wakif atau ahli warisnya, dan tokoh masyarakat. Data sekunder berasal dari jurnal ilmiah, buku, dan penelitian terdahulu yang relevan. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengajuan akad wakaf agar tercatat resmi di KUA Karangsembung dilakukan melalui pemenuhan rukun dan syarat wakaf sesuai hukum Islam, pembuatan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta pendaftaran sebagai dasar penerbitan sertifikat wakaf. KUA Karangsembung memiliki peran strategis dalam mengesahkan akad wakaf serta melakukan pembinaan, pendampingan, dan sosialisasi kepada masyarakat, meskipun masih dihadapkan pada kendala rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, wakaf dengan akad tidak tercatat tetap sah secara syariat, namun lemah dari sisi perlindungan hukum, sehingga pencatatan dan sertifikasi wakaf menjadi kebutuhan penting guna menjaga kemaslahatan dan mencegah terjadinya sengketa. Kata Kunci: Wakaf; KUA, Akad Wakaf Tidak Tercatat, Hukum Islam
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
| Depositing User: | Eka Cahya Nugraha |
| Date Deposited: | 14 Jul 2026 07:41 |
| Last Modified: | 14 Jul 2026 07:41 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18439 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

