Vira Melinda, (2021) Analisis Pengaturan Jam Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Hukum Islam (Studi Kasus PT. Kreasi Garment Cirebon). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
COVER DLL.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (542kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (274kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Vira Melinda. NIM: 1708202164. “Analisis Pengaturan Jam Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Hukum Islam (Studi Kasus PT. Kreasi Garment Cirebon)”, 2021. Pengaturan jam kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 ayat (1) dan (2). Jika suatu perusahaan menerapkan jam kerja melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja bisa dianggap sebagai kerja lembur. PT. Kreasi Garment Cirebon yang seharusnya para pekerja/buruh selesai bekerja pada jam 4 sore atau 8 jam perhari, justru melebihi batas waktu kerja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jam kerja PT. Kreasi Garment Cirebon dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu penelitian lapangan (field research) dan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu mendeskripsikan mengenai permasalahan yang diteliti kemudian dianalisis untuk mengetahui pengaturan jam kerja PT. Kreasi Garment Cirebon dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu jam kerja pekerja PT. Kreasi Garment Cirebon adalah 10 jam dalam sehari atau lebih dari 40 jam dalam seminggu dan itu melebihi batas jam kerja yang diatur oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena target yang harus diselesaikan pekerja serta kelebihan jam kerja tersebut tidak dihitung ke dalam waktu lembur, namun dihitung sebagai gaji harian sekitar Rp 80.000,-. Jam kerja PT. Kreasi Garment Cirebon menurut perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja yang telah disepakati karena melebihi dari jam kerja yang sudah ditentukan dan tidak membayar upah kerja lembur atas kelebihan jam kerja tersebut. Dalam hal ini perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana karena telah melanggar undang-undang. Sedangkan Jam kerja PT. Kreasi Garment Cirebon menurut perspektif Hukum Islam terhadap perjanjian jam kerjanya dengan berlandaskan konsep ijarah bi al-„amal, dalam hal penetapan jam kerja seperti pada kesepakatan awal para pihak dalam hubungan kerja, perusahaan tidak memenuhi akad atau kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal. Oleh karena itu, maka perjanjian kerja antara PT. Kreasi Garment Cirebon dengan pekerja tidak sah, karena perusahaan telah melanggar kesepakatan awal dan tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan upah yang adil kepada pekerja. Kata Kunci: Ketenagakerjan, Perjanjian Kerja, Pengaturan Jam Kerja.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 23 Aug 2021 14:24 |
Last Modified: | 23 Aug 2021 14:24 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4942 |
Actions (login required)
View Item |