Amalia, (2021) Kewajiban Melaksanakan Iddah Dan Ihdad Bagi Wanita Karir perspektif Nyai Hj.Masriyah Amva. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (698kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (236kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (393kB) | Preview |
Abstract
Amalia. NIM 1708201107, “KEWAJIBAN MELAKSANAKAN IDDAH DAN IHDAD BAGI WANITA KARIRPERSPEKTIF NYAI HJ.MASRIYAH AMVA”, 2021. Putusnya ikatan perkawinan bisa disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu pertama sebab kematian, kedua sebab perceraian, dan ketiga sebab putusan pengadilan. Setelah terputusnya ikatan perkawinan maka didalam hukum agama maupun hukum positif, seorang wanita wajib melaksanakan iddah. Disamping itu bagi wanita yang iddah sebab cerai mati juga harus melaksanakan ihdad yaitu masa berkabung yang bertujuan untuk menghindari diri dari fitnah dan untuk menghormati atas kepergian suaminya. Dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 yakni “suami/ isteri, orang tua/ mertua, anak/ menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 hari. Dan ketentuan tersebut telah dihapus setalah di sahkannya UU Cipta Kerja Tahun 2020. Berdasarkan hal tersebut wanita karir yang ditinggal wafat suaminya tidak bisa melaksanakan iddah serta ihdad sebagaimana diatur dalam hukum Islam yakni selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari. Oleh karena itu perlu digali lagi tentang toleransi bagi wanita karir ketika melaksanakan iddah wafat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana konsep iddah dan ihdad perspektif hukum Islam dan perspektif Nyai Hj.Masriyah Amva, serta relevansi dan signifikasi pemikiran Nyai Hj.Masriyah Amva tentang berihdad dalam masa Iddah bagi wanita karir di Indonesia”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara kepada informan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini:Kewajiban ihdad bagi wanita karir ketika iddah wafat suami dalam hukum Islam adalah wajib berdasarkan kepada kesepakatan para fuqaha. Kewajiban melaksanakan Ihdad bagi wanita karir pada masa iddah wafat suami dalam pandangan Nyai Hj Masriyah Amva hukumnya adalah wajib, namun dengan praktik yang bisa ditoleransi dari hukum asalnya. Wanita karir bisa tetap melaksanakan aktifitasnya untuk bekerja sesuai dengan profesinya. Wanita karir yang memang dituntut dalam penggunaan riasan wajah (make-up) diperbolehkan untuk melakukannya. Namun dengan catatan tetap berusaha untuk menjaga harkat dan martabat dirinya yang sedang melaksanakan iddah wafat. Dan setelah selesai dari pekerjaan atau profesinya wanita tersebut wajib melaksanakan kewajiban iddah dan ihdadnya sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Islam. Urgensi dan relevansi dalam hal berihdad bagi wanita karir menurutNyai Hj.Masriyah Amva memiliki pandangan yang sama dengan hukum Islam namun dengan praktik yang berbeda, meskipun dalam hukum positif wanita karir hanya diberikan kesempatan waktu untuk berkabung selama 2 (dua) hari saja, dan bagi wanita tersebut tidak bisa melaksanakan ihdad sebagaimana yang disyari’atkan Islam yakni 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari Nyai Hj.Masriyah Amva dalam hal ini memberikan pandangan baru tentang iddah dan ihdad bagi wanita karir. Kata Kunci : Iddah, Ihdad, Wanita Karir.
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 07 Sep 2021 03:06 |
Last Modified: | 07 Sep 2021 03:06 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5127 |
Actions (login required)
View Item |