Fiqh Zakat Profesi Studi Perbandingan Zakat Profesi Antara Pandangan MUI Dengan Yusuf Qardhawi

Mochamad Harry Subagio, (2022) Fiqh Zakat Profesi Studi Perbandingan Zakat Profesi Antara Pandangan MUI Dengan Yusuf Qardhawi. Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
a. cover .pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1 FIX.pdf

Download (541kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 5.pdf

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (320kB) | Preview

Abstract

Mochamad Harry Subagio. NIM: 1415202060, “FIQH ZAKAT PROFESI: PERBANDINGAN ZAKAT PROFESI ANTARA PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DENGAN YUSUF QARDHAWI”. skripsi 2022. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke 4 sebab itu zakat hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim. Pada masa kini sudah banyak sekali jenis jenis zakat yang sudah dikontenporerkan sehingga untuk pembagian zakat sudah jelas sekali. Termasuk Zakat Profesi yang merupakan hal baru yang tidak ada saat zaman Rasulullah, Masalah zakat profesi, memang baru muncul dalam zaman sekarang, hal ini disebabkan banyaknya keahlian tertentu yang mendapat penghasilan dari keahliannya tersebut. Namun perlu diketahui bahwa di zaman Rasulullah SAW. Telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilannya. Di zaman itu penghasilan yang cukup besar yang dapat membuat seseorang menjadi kaya betolak belakang dengan zaman sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana persamaan dan perbedaan zakat profesi secara konseptual menurut MUI dan Yusuf Qardhawi”. Penelitian ini menggunakan penelitian library research, data yang dikumpulkan dari buku, kitab, karya ilmiah lainya, kemudian dianalisis dengan metode analisis komparatif. Adapun hasil dari penelitian ini: Zakat profesi menurut Yusuf Qardhawi adalah zakat yang ditarik atau ditetapkan bagi para pekerja sebesar 2,5%. Perbedaan zakat profesi secara konseptual antara pandangan Yusuf Qardhawi dengan MUI. Menurut Yusuf Qardhawi dengan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan terkait dengan persyaratan haul dalam zakat profesi, Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan adanya haul dalam zakat profesi, bahkan beliau melemahkan hadits-hadits yang mensyaratkan adanya haul dalam zakat profesi. Sedangkan MUI mensyarakan adanya haul bagi penghasilan yang tidak cukup nishab ketika diterima. MUI dalam pertimbangan fatwanya mengutip hadits dari Ibnu Majah yang ditolak dan dinilai lemah oleh Yusuf Qardhawi. Kata Kunci: Zakat Profesi, Majelis Ulama Indonesia dan Yusuf Qardhawi

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 20 Jul 2022 01:40
Last Modified: 20 Jul 2022 01:46
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7136

Actions (login required)

View Item View Item