EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus di Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon)

Cindy Maulina Gragesty, (2022) EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus di Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon). Bachelor thesis, S1 Akuntansi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808205025_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808205025_2_bab1.pdf

Download (487kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808205025_6_bab5.pdf

Download (187kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808205025_7_dafpus.pdf

Download (312kB) | Preview

Abstract

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur melalui Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Dalam Peraturan ini yaitu membahas mengenai pengelolaan keuangan desa dimana disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana pengelolaan keuangan desa di Desa Gegesik Kulon, Bagaimana pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Bagaimana kesesuaian Pengelolaan Keuangan Desa di desa Gegesik Kulon dengan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif,data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Gegesik Kulon ada 5 tahapan yang harus diperhatikan dalam mengelola keuangan desa, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban. Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan Desa memiliki aturan berbeda yang harus dipahami dan dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam proses pengelolaan keuangan desa dimana jika suatu pemerintah desa telah menerapkan kebijakan mengenai pengelolaan desa yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, dan pemerintah desa telah menerapkan kebijakan tersebut sebagai acuan dalam proses pengelolaan keuangan desa maka pemerintah desa tersebut dapat dikatakan efektif dalam melakukan proses pengelolaan keuangan desa. Pada proses perencanaan pengelolaan keuangan di desa Gegesik Kulon sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Hanya ada satu ketentuan yang belum sesuai yaitu pada Pasal 32 ayat (3) Dimana RAPBDes disepakati bersama dengan BPD yaitu bulan Oktober tahun berjalan, sedangkan desa Gegesik Kulon masih mengalami keterlambatan dalam memperoleh kesepakatan bersama yaitu pada bulan maret tahun berikutnya dikarenakan ada beberapa kegiatan yang menghambat dalam rancangan tersebut. Pada proses pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di desa Gegesik Kulon sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 06 Feb 2023 07:39
Last Modified: 06 Feb 2023 07:39
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9494

Actions (login required)

View Item View Item