ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI IJARAH BERDASARKAN PSAK 107 PADA PT PEGADAIAN SYARIAH UPS PERJUANGAN KOTA CIREBON

Komala Dewi, (2022) ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI IJARAH BERDASARKAN PSAK 107 PADA PT PEGADAIAN SYARIAH UPS PERJUANGAN KOTA CIREBON. Bachelor thesis, S1 Akuntansi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
1808205034_1_cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808205034_2_bab1.pdf

Download (478kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808205034_6_bab5.pdf

Download (275kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1808205034_7_dafpus.pdf

Download (280kB) | Preview

Abstract

Pegadaian syariah merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk lembaga keuangan nonbank yang bergerak dibidang jasa, serta mempunyai izin resmi dalam kegiatan operasionalnya seperti pembiayaan atas dasar hukum gadai. Gadai emas yang ditawarkan oleh pegadaian syariah didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN�MUI/III/2002 dengan akad pendamping yaitu akad ijarah (PSAK 107) adalah sebuah pedoman pada pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang berkaitan dengan pembiayaan gadai syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: “Bagaimana penerapan akuntansi ijarah dalam pembiayaan gadai emas (Rahn) pada PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon dan Apakah penerapan akuntansi ijarah dalam pembiayaan gadai emas (rahn) pada PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon telah sesuai dengan PSAK 107”. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara wawancara, observasi, dokumentasi, dan kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil dari penelitian ini: Akad yang digunakan dalam pembiayaan rahn di PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon yaitu menggunakan akad rahn dan akad ijarah. Biaya yang ditetapkan PT Perjuangan UPS Perjuangan Kota Cirebon dalam pembiayaan ini yaitu ada biaya administrasi dan biaya sewa tempat (biaya pemeliharaan). Dalam penentuan biaya ijarah, Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan, marhun tidak boleh menentukan pinjaman berdasarkan jumlah pinjamannya tetapi berdasarkan taksiran harga barang yang digadaikan. Sedangkan dalam prakteknya PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI yaitu biaya ijarah ditentukan berdasarkan nilai taksiran barang dan biaya ijarah yang dikenakan kepada rahin (nasabah) dihitung per 10 hari dalam batas waktu 120 hari atau 4 bulan. PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 107 karena tidak melakukan biaya perbaikan terhadap objek ijarah. Biaya ijarah yang dibayarkan oleh rahin dianggap sebagai biaya sewa atas jasa PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon yang telah menyimpan, memelihara, dan menjaga barang jaminan milik rahin. PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon tidak mengelola atau menyajikan laporan keuangannya sendiri, melainkan kantor pusat wilayah Cirebon saja yang memiliki wewenang untuk menyajikan dan mengungkapkannya. Sehingga tidak ada catatan akuntansi khusus di PT Pegadaian Syariah UPS Perjuangan Kota Cirebon karena penyajian dan pengungkapannya dilakukan secara terpusat dan online di kantor pusat wilayah Cirebon yaitu di PT Pegadaian (Persero) CPS Cipto.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Uncontrolled Keywords: Akuntansi Ijarah, Gadai Emas, PSAK 107
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Depositing User: H. Tohirin S.Ag
Date Deposited: 06 Feb 2023 07:42
Last Modified: 06 Feb 2023 07:42
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/9495

Actions (login required)

View Item View Item