AYU NISRINA INDAH SARI, (2023) MANAJEMEN WAKAF PRODUKTIF DAN PRINSIP BAGI HASIL UNTUK KEMAJUAN PESANTREN DAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT SEKITAR DI MIZKA AL BAHJAH CIREBON. Masters thesis, S-2 Ekonomi Syariah.
|
Text
1. COVER.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
2. BAB I.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB V.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
7. DAPUS.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
AYU NISRINA INDAH SARI NIM 21086050002 : Manajemen Wakaf Produktif dan Prinsip Bagi Hasil untuk Kemajuan Pesantren dan Perekonomian Masyarakat Sekitar di Mizka Al-Bahjah Cirebon. Penulis memilih judul ini karena ingin mendalami wakaf yang merupakan suatu amalan yang masih mendapatkan pahala sampai wakif meninggal dunia. Spesialisasi penulis dalam hal ini adalah wakaf produktif yang berarti suatu amalan dari memberikan harta wakaf dan dari produktivitas harta wakaf tersebut memberikan suatu nilai yang berharga. Tujuan penulis ini untuk menganalisis manajemen wakaf produktif, sistem bagi hasil, kepemilikan harta wakaf, serta analisis kemajuan pesantren dan perekonomian masyarakat sekitar pada Mizka Al-Bahjah. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti diantaranya reduksi data; triangulasi data; analisis data; verifikasi data; deskripsi data; serta penarikan kesimpulan. Wakaf merupakan ibadah amal jariyah yang pahalanya abadi dan tidak terputus selama harta wakaf yang diwakafkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima dan dikelola dengan cara yang baik oleh pihak nazhir sesuai dengan kesepakatan pada awal terjadinya akad. Ketika meneliti mengenai manajemen wakaf produktif, maka perlu mendeskripsikan mengenai manajemen. Manajemen merupakan proses dari perencanaan (planning); pengorganisasian (organizing); pengarahan (actuating); dan pengendalian (control). Teori mengenai prinsip bagi hasil yang diterapkan pada penelitian ini menggunakan akad mudharabah. Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah dua pihak yang sepakat dalam memperoleh keuntungan karena harta diserahkan dan dikelola kepada pihak lain baik berupa perorangan maupun instansi. Pesantren dikatakan maju dapat dilihat dari sikap meneladani Rasulullah; memiliki kemampuan bahasa asing; mengikuti perkembangan teknologi; kemampuan manajerial umat. Perekonomian masyarakat adalah kelompok manusia yang sudah menata kehidupan dan memiliki norma serta adat istiadat yang diterapkan dalam lingkungannya. Manajemen Infaq Zakat Sedekah (Mizka) merupakan salah satu divisi dari Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah. Mizka ini menerima donatur untuk yang ingin mengamalkan hartanya dalam bentuk infaq, zakat, sedekah, wakaf. Mizka Al-Bahjah juga mengelola wakaf, baik wakaf tanah maupun uang. Hasil pembahasan dalam tulisan ini yaitu pertama, manajemen wakaf produktif yang ada di Mizka Al-Bahjah ini scara garis besar sudah sesuai dengan teori manajemen, hanya saja perlu adanya penambahan kuantitas sumber daya insani dalam pengelolaan wakaf produktif agar lebih efisien lagi. Hasil pembahasan kedua, dalam pengelolaan wakaf produktif berbasis bisnis sudah sesuai dengan prinsip bagi hasil menggunakan akad mudharabah. Hasil pembahasan ketiga, status kepemilikan harta wakaf tetap pada wakif karena nazhir hanya bertugas sebagai pengelola dari harta wakaf itu. Hasil pembahasan keempat, LPD Al-Bahjah sudah memenuhi strategi perkembangan pesantren dapat dilihat dari segi karakter individu, perkembangan iptek, perluasan bahasa yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, kemampuan manajerial umat dan sebagai penerus kader ulama waratsatul anbiyaa. Kata Kunci : wakaf, Mizka Al-Bahjah, produktif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HJ Public Finance |
Divisions: | Fakultas Pascasarjana > Program Magister > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | tuti alawiyah alawiyah |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 08:11 |
Last Modified: | 13 Mar 2024 02:22 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12312 |
Actions (login required)
View Item |