Fatimah Nurhaliza, (2023) Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Dalam Mewujudkan Wajib Belajar 12 Tahun Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Dan Fiqih Siyasah. Bachelor thesis, S1 Hukum Tata Negara Islam IAIN SNJ.
|
Text
1808206012_1_cover.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
1808206012_2_bab1.pdf Download (689kB) | Preview |
|
|
Text
1808206012_6_bab5.pdf Download (617kB) | Preview |
|
|
Text
1808206012_7_dafpus.pdf Download (738kB) | Preview |
Abstract
Pemerintah daerah Kab. Cirebon memiliki hak untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan di daerah secara otonom. Dengan demikian, maka Pemerintah Kab. Cirebon memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan urusan wajib di bidang pendidikan. Pada tahun 2013, pemerintah pusat mengeluarkan program wajib belajar 12 tahun sebagai lanjutan dari program wajib belajar 9 tahun. Dalam pelaksanaannya, wajib belajar 12 tahun tidak berjalan sebagaimana semestinya. Hal ini dapat dilihat bahwa masih sering kita jumpai anak-anak yang putus sekolah. Di Kab. Cirebon angka Putus Sekolah jenjang Pendidikan Dasar pada tahun 2017 sebesar 0.10 dan pada tahun 2019 menjadi 0.07. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui tinjauan Fiqh Siyasah tentang kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan wajib belajar 12 tahun. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan untuk peran Pemerintah Daerah Kab. Cirbon dalam mewujudkan program wajib belajar 12. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data dengan cara mengolah data, penyajian data, serta verifikasi data. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Melalui Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon sebagai perangkat pemerintah daerah memiliki kewenagan untuk mengelola pendidikan dasar (SD dan SMP), PAUD dan Pendidikan Non Formal. Payung hukum untuk program Wajib Belajar 12 Tahun yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 80 Tahun 2013. Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Cirebon untuk mewujudkan program ini ialah berasal dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Dalam tinjauan fiqih siyasah, pendidikan adalah hak asasi untuk semua umat, Negara atau pemerintah sebagai pemegang jabatan publik tidak dapat melarang atau menghalangi seseorang untuk mendapatkan ilmu. Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Wajib Belajar 12 Tahun dan UU No. 23 Tahun 2014
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 04 Mar 2024 06:45 |
Last Modified: | 04 Mar 2024 06:45 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/12789 |
Actions (login required)
View Item |