Penerapan Mu’nah (Biaya Pemeliharaan) Marhūn Di Pegadaian Syariah Cabang Cipto Kota Cirebon Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002

Fiqih Prahara Al Faris, (2024) Penerapan Mu’nah (Biaya Pemeliharaan) Marhūn Di Pegadaian Syariah Cabang Cipto Kota Cirebon Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002. Bachelor thesis, S1 Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati.

[img] Text
2008203118_1_cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2008203118_2_bab1.pdf

Download (798kB)
[img] Text
2008203118_6_bab5.pdf

Download (346kB)
[img] Text
2008203118_7_dafpus.pdf

Download (508kB)

Abstract

Pegadaian syariah sudah diatur oleh pemerintah mengenai regulisai mengenai pegadaian. Mulai dari sifat, prinsip, kinerja, isi pokok, peraturan, ketetapannya sebagai salah satu BUMN dan regulasi dari pegadaian. Salah satu lembaga yang mengatur mengenai lembaga keuangan syariah yaitu DSN-MUI. DSN-MUI mengeluarkan beberapa fatwa mengenai pegadaian syariah. Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002. Fatwa ini menjelaskan bagaimana akad gadai (rahn) berjalan sesuai dengan syariat Islam. Salah satu poin yang dibahas pada fatwa tersebut yaitu mengenai mu’nah (biaya pemeliharaan) dan marhūn (barang jaminan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan mu’nah (biaya pemeliharaan) pada Pegadaian Syariah Cabang Cipto Kota Cirebon serta mengetahui perspektif dari Dewan Syariah Nasional tentang penerapan fatwa No 25/DSN-MUI/III/2002 yang diterapkan di Pegadaian Syariah Cabang Cipto Cirebon. Pada penelitian ini penulis memilih untuk menggunakan metode kualitatif dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi. Adapaun teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis mengunakan data sekunder serta data primer. Hasil penelitian ini yaitu penerapan mu’nah (biaya pemeliharaan) marhūn (barang jaminan gadai) dalam akad rahn yang dilaksanakan pada pegadaian syariah cabang Cipto Kota Cirebon dilihat berdasarkan dari taksiran barang jaminan. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dewan Syariah Nasional berpendapat bahwa penerapan biaya pemeliharaan (mu’nah) di pegadaian syariah Cabang Cipto Kota Cirebon sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Kata Kunci : Mu’nah, Marhūn dan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III2002

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Perbankan Syariah
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 16 May 2024 01:49
Last Modified: 16 May 2024 01:49
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/13145

Actions (login required)

View Item View Item