Neris Dilan Raikhan, (2025) Perbandingan Tukar Guling Tanah Wakaf Perspektif Empat Mazhab Dan Hukum Positif Di Indonesia. Bachelor thesis, S1 - Hukum Keluarga UINSSC.
![]() |
Text
2108201081_1_cover.pdf Download (784kB) |
![]() |
Text
2108201081_2_bab1.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
2108201081_6_bab5.pdf Download (179kB) |
![]() |
Text
2108201081_7_dafpus.pdf Download (267kB) |
Abstract
Wakaf sebagai institusi sosial keagamaan dalam Islam memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan umat, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Salah satu isu aktual dalam pengelolaan harta wakaf adalah praktik tukar guling (ruislag) tanah wakaf. Permasalahan ini menjadi semakin penting mengingat dinamika pembangunan di Indonesia yang seringkali bersinggungan dengan tanah-tanah wakaf. Dalam konteks ini, muncul perbedaan pandangan antara hukum Islam klasik dari empat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: (1) bagaimana pandangan empat mazhab tentang hukum tukar guling tanah wakaf, (2) bagaimana ketentuan hukum positif di Indonesia terkait tukar guling tanah wakaf berdasarkan Undang�Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan (3) bagaimana persamaan dan perbedaan ketentuan tukar guling tanah wakaf antara perspektif empat mazhab dan hukum positif di indonesia baik dalam aspek syarat prosedur maupun implikasi hukumnya, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis praktik tukar guling tanah wakaf, serta memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan regulasi dan praktik wakaf di tanah air. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer diperoleh dari kitab fikih empat mazhab dan undang-undang terkait wakaf di Indonesia, sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah, buku referensi, dan penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka (library research) dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memetakan persamaan dan perbedaan pandangan hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum dalam fikih Islam, tukar guling tanah wakaf diperbolehkan dalam kondisi darurat atau adanya kemaslahatan yang lebih besar, meskipun masing-masing mazhab memberikan syarat yang berbeda-beda. Mazhab Hanafi dan Hanbali lebih permisif dalam membolehkan tukar guling, dengan syarat kemaslahatan yang nyata dan disetujui oleh qadhi (hakim). Sedangkan mazhab Maliki dan Syafi’i cenderung lebih ketat, hanya memperbolehkan dalam keadaan yang sangat darurat dan tetap mengedepankan prinsip keabadian harta wakaf. Dalam konteks hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 41 dan 42 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 memberikan ruang legal untuk tukar guling tanah wakaf, asalkan mendapatkan izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan menjamin nilai serta fungsi sosial harta wakaf yang ditukar tetap terpelihara. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat titik temu antara prinsip hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam hal tukar guling tanah wakaf, yaitu sama-sama mengutamakan prinsip maslahat dan keberlangsungan fungsi sosial harta wakaf. Temuan ini diharapkan menjadi referensi penting dalam penyusunan kebijakan pengelolaan wakaf serta sebagai pedoman praktis bagi nazhir, masyarakat, dan pemerintah dalam menghadapi persoalan tukar guling tanah wakaf di masa depan. Kata Kunci : Tukar Guling, Wakaf, Nazhir
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tukar Guling, Wakaf, Nazhir |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 04:32 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 04:32 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/16280 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |