, Zahra Septiani (2026) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP BANTUAN HUKUM PRO BONO DALAM SENGKETA PERDATA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU (Studi Kasus Kantor Advokat Miranti Roesamsi dan Partners). Bachelor thesis, S1 - Hukum Ekonomi Syariah.
|
Text
2283120009_1_cover.pdf Download (836kB) |
|
|
Text
2283120009_2_bab1.pdf Download (608kB) |
|
|
Text
2283120009_6_bab5.pdf Download (344kB) |
|
|
Text
2283120009_7_dafpus.pdf Download (350kB) |
Abstract
Indonesia adalah negara hukum yang menjamin setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Namun, pada kenyataannya, biaya yang mahal sering kali membuat warga tidak mampu sulit mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi sengketa perdata. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pelaksanaan bantuan hukum gratis (pro bono) di Kantor Advokat Miranti Roesamsi & Partners. Selain itu, masalah ini juga dibahas untuk mengetahui bagaimana praktik bantuan hukum tersebut menurut pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara para advokat di Kantor Advokat Miranti Roesamsi & Partners, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen perkara. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan bantuan hukum pro bono oleh Kantor Advokat Miranti Roesamsi & Partners dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan profesi advokat, dengan mekanisme seleksi yang sederhana namun berkeadilan serta pendampingan menyeluruh sejak tahap awal hingga penyelesaian perkara, sehingga mampu mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat tidak mampu; (2) dalam perspektif hukum Islam, praktik bantuan hukum pro bono memiliki kesesuaian yang kuat dengan prinsip maqaṣid al-syari„ah, khususnya dalam perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan, sehingga dapat dipandang sebagai bentuk pengamalan nilai keadilan, kemaslahatan, dan tolong-menolong dalam kebajikan; dan (3) dalam perspektif hukum positif, praktik bantuan hukum pro bono tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara atas akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum.
| Item Type: | Thesis (Bachelor) |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
| Depositing User: | Eka Cahya Nugraha |
| Date Deposited: | 14 Apr 2026 06:53 |
| Last Modified: | 14 Apr 2026 06:53 |
| URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/17877 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

