Pemenuhan Nafkah Anak Oleh Ayah Biologis dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU VIII/2010 dan Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis)

Ade Febrianti O, (2026) Pemenuhan Nafkah Anak Oleh Ayah Biologis dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU VIII/2010 dan Maqashid Al-Syariah (Studi Kasus Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis). Bachelor thesis, S1- Hukum Keluarga Islam UIN SSC.

[img] Text
2283110065_1_cover.pdf

Download (988kB)
[img] Text
2283110065_2_bab1.pdf

Download (477kB)
[img] Text
2283110065_6_bab5.pdf

Download (268kB)
[img] Text
2283110065_7_dafpus.pdf

Download (351kB)

Abstract

Pemenuhan nafkah anak oleh ayah biologis merupakan bagian penting dalam perlindungan hak anak yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan keagamaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pengabaian terhadap kewajiban tersebut, khususnya di Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah menegaskan adanya hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologisnya yang berimplikasi pada kewajiban pemberian nafkah, pelaksanaannya di masyarakat belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan nafkah anak oleh ayah biologis, faktor faktor yang memengaruhinya, serta tinjauannya dalam perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi dan Maqashid al-Syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama bagaimana implementasi pemberian nafkah anak oleh ayah biologis di Desa Sirnajaya Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, Kedua apa saja faktor yang memengaruhi pemenuhan dan pengabaian nafkah anak oleh ayah biologis, dan Ketiga bagaimana tinjauan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang kewajiban pemenuhan nafkah anak dalam perspektif Maqashid al-Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris melalui studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan nafkah anak oleh ayah biologis belum terlaksana secara optimal dan masih menghadapi berbagai kendala hukum maupun sosial. Faktor pengabaian nafkah anak tidak hanya dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi, tetapi juga rendahnya kesadaran hukum, kurangnya tanggung jawab moral, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum yang timbul akibat pengabaian hak anak. Selain itu, masih ditemukan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa pemberian nafkah kepada anak merupakan kewajiban hukum yang mengikat bagi ayah biologis. Sementara itu, dalam perspektif Maqashid al-Syariah, pemenuhan nafkah anak merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan melalui perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dengan demikian, pemenuhan nafkah anak tidak hanya menjadi kewajiban hukum formal, tetapi juga tanggung jawab moral dan religius demi menjamin kesejahteraan serta masa depan anak. Kata Kunci: Pemenuhan Nafkah Anak, Ayah Biologis, Putusan Mahkamah Konstitusi, Maqashid Al-Syariah, Perlindungan Anak.

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syahsyiyyah)
Depositing User: Eka Cahya Nugraha
Date Deposited: 14 Jul 2026 07:20
Last Modified: 14 Jul 2026 07:20
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/18421

Actions (login required)

View Item View Item