Pola Pelaksanaan Sistem Kontrak Pohon Mangga Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon

Imas Wulandari, (2021) Pola Pelaksanaan Sistem Kontrak Pohon Mangga Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon. Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

[img]
Preview
Text
CAVER DLL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (452kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 5.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (253kB) | Preview

Abstract

Imas Wulandari. NIM:1708202109, “POLA PELAKSANAAN SISTEM KONTRAK POHON MANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA PANAMBANGAN KECAMATAN SEDONG KABUPATEN CIREBON”, 2021. Sistem kontrak yang dilakukan oleh masyarakat Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon sudah menjadi budaya dan dilakukan secara turun temurun. Di mana dalam praktik ini, mangga yang menjadi obyek transaksi belum diketahui, baik dari aspek kualitas maupun kwantitas. Karena pada saat transaksi, pohon mangga tersebut belum berbuah. Sistem kontrak tersebut dilakukan untuk diambil manfaatnya yaitu berupa buah mangga dengan menyertakan perjanjian bahwa pohon mangga milik penjual akan dirawat dengan pupuk dan perangsang setelah adanya kesepakatan. Transaksi tersebut sering dilakukan oleh masyarakat Desa Panambangan untuk mendapatkan uang yang cepat guna mencukupi kebutuhan perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pelaksanaan sistem kontrak pohon mangga dan mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap pola pelaksanaan sistem kontrak pohon mangga di Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon. Penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif, data yang dikumpulkan dengan cara interview (wawancara), observasi, dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini yaitu Pertama. Pola pelaksanaan sistem kontrak pohon mangga yang dilakukan oleh masyarakat Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon ialah dengan menggunkan akad sewamenyewa dan bagi hasil lahan perkebunan pohon mangga. Akad sewa-menyewa dilakukan oleh pemilik pohon mangga dengan penyewa pohon mangga dan melakukan kesepakatan. Akad bagi hasil lahan perkebunan pohon mangga dilakukan oleh pemilik kebun pohon mangga dengan petani penggarap/pengelola. Pemilik kebun akan memberikan lahan perkebunan pohon mangganya kepada petani penggarap untuk dirawat dan dipelihara. Kedua. Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap sistem kontrak pohon mangga di Desa Panambangan Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon diperbolehkan, karena pelaksanaan akad sewa-menyewa dan bagi hasil lahan perkebunan pohon mangga sudah sesuai denggan rukun dan syarat sewa-menyewa dan bagi hasil dalam melakukan suatu perjanjian yang berdasarkan kerelaan dan kesepkatan dari dua belah pihak. Kata Kunci: Sistem Kontrak, Pohon Mangga, Hukum Ekonomi Syariah

[error in script]
Item Type: Thesis (Bachelor)
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah)
Depositing User: rosyidah rosyidah rosyidah
Date Deposited: 23 Aug 2021 14:22
Last Modified: 23 Aug 2021 14:22
URI: http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/4930

Actions (login required)

View Item View Item