Yusup Maulana, (2021) Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Perhiasan Perak Secara Online (Studi Kasus di Toko Galeri Silver Cibingbin Kabupaten Kuningan). Bachelor thesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
COVER DLL.pdf Download (843kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (202kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (107kB) | Preview |
|
|
Text
DAPUS.pdf Download (113kB) | Preview |
Abstract
YUSUP MAULANA. NIM: 1708202102, “ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI PERHIASAN PERAK SECARA ONLINE (Studi Kasus di Toko Galeri Silver Cibingbin Kabupaten Kuningan)”, 2021. Kecanggihan teknologi informasi saat ini dapat mempengaruhi kehidupan manusia dari segala aspek, salah satunya perkembangan jual beli perhiasan perak. Dimana jual beli perhiasan perak yang awalnya hanya dilakukan secara konvensional kini dengan adanya internet jual beli perhiasan perak bisa dilakukan melalui media online. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan yang menjadi rumusan masalah: Bagaimana praktik jual beli perhiasan perak secara online di Toko Galeri Silver Cibingbin Kabupaten Kuningan? Dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli perhiasan perak secara online di Toko Galeri Silver Cibingbin Kabupaten Kuningan?. Hasil dari penelitian jual beli perhiasan perak secara online di Toko Galeri Silver Cibingbin dalam praktiknya memiliki 2 mekanisme yakni, pertama dengan cara transfer, dan kedua dengan cara memesan terlebih dahulu perhiasan perak kemudian konsumen mendatangi langsung ke lokasi toko perhiasan untuk melangsungkan transaksi jual beli, dalam hal ini media yang digunakan adalah media sosial yakni Facebook dan Instagram. Adapun dalam hukum Islam jual beli emas atau perak secara tidak tunai terdapat 2 pendapat: Dilarang: jual beli emas atau perak tidak diperbolehkan secara tidak tunai karena emas dan perak merupakan barang riba serta emas dan perak difungsikan sebagai alat pembayaran seperti halnya uang. Pendapat ini didukung oleh mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Syafi‟I, Maliki dan Hambali; Boleh: jual beli emas atau perak diperbolehkan baik secara tunai ataupun tidak tunai asalkan emas atau perak dijadikan sebagai sil‟ah (barang) bukan dimaksudkan sebagai tsaman (harga, alat pembayaran dan uang). Pendapat ini didukung oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer. Kata Kunci: Jual Beli, Perhiasan Perak, Online.
[error in script]Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 17 Sep 2021 03:18 |
Last Modified: | 17 Sep 2021 03:18 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/5392 |
Actions (login required)
View Item |