Adi Wibowo, (2022) Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Akad Sewa Menyewa Ruko (Studi Kasus Di Pasar Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka). Bachelor thesis, S1 Hukum Ekonomi Syariah/Muamalah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
|
Text
1 HALAMAN DEPAN.pdf Download (6MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ADI WIBOWO, NIM: 1415202002, “TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP AKAD SEWA-MENYEWA RUKO (Studi Kasus Di Pasar Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka)”, Skripsi 2020. Pasar dapat diartikan sebagai tempat pertemuaan penjual dan pembeli sehingga terjadi aktivitas transaksi jual beli guna mendapatkan barang atau jasa sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dalam aktivitasnya, pasar dapat dipengaruhi oleh hukum ekonomi islam yaitu adanya seperangkat aturan hukum yang mengatur bidang ekonomi (Muamalat) berdasarkan pada syariat islam yaitu Al Quran dan hadist. Adanya peraturan ekonom islam ini menjadi penting untuk mewujudkan kebutuhan bagi setiap individu, masyarakat dan Negara. Salah satu bentuk hukum ekonomi islam yang ada di pasar adalah akad sewa-menyewa (Ijarah) yaitu suau jenis perikatan atau perjanjian yang bertujuan untuk mengambil manfaat suatu barang atau jasa yang diterima dari orang lain dengan cara membayar upah sesuai perjanjian yang telah disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Praktek Sewa Kios atau Ruko di Pasar Cikijing tentang Uang muka sewa menyewa menurut Prof. Dr. Wahbah Zuhayli dalam Al-Fiqh wa Adilatuhu, bahwa jual beli sitem ‘urban’ sah dan halal dilakukan berdasarkan ‘urf’ (tradisi yang berkembang) asalkan kedua belah pihak menyetujuinya dan tidak ada yang dirugikan, akan tetapi Prakter yang terjadi di Pasar Cikijing berbeda, karena ada beberapa pihak yang di rugikan karena lokasi yang kurang strategis dan merugikan pihak penyewa dan Bagaimana pandangan hukum Islam tentang sewa menyewa Ruko dipraktekan Pasar Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Hasil penelitian ini adalah Praktek sewa menyewa kios atau ruko di Pasar Cikijing Kabupaten Majalengka berupa HGB (Hak Guna Bangunan) dengan cara melakukan pembayaran uang sewa di awal, dalam pandangan Hukum Ekonomi Islam hal tersebut dibolehkan karena tidak adanya unsur paksaan dan terjadi suka sama suka antara dua belah pihak. Selanjutnya Hukum Ekonomi Islam menanggapi pembayaran uang muka sebelum pembangunan kios atau ruko di Pasar Cikijing. Berdasarkan hasil penelitian setelah wawancara dan observasi, transaksi sewa menyewa dengan uang muka yang terjadi di Pasar Cikijing itu sah hukumnya berdasarkan urf (tradisi yang berkembang). Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam yang terjadi di Pasar Cikijing, prinsip kejujuran dan kebenaran tercermin dalam setiap transaksi harus jelas, tegas, dan pasti baik barang maupun harga, prinsip kebaikan (ihsan) dengan adanya uang muka sewa menyewa sangat bermanfaat bagi para calon pedagang, prinsip keadilan adanya kebijakan uang muka dengan jumlah yang sama dan berlaku untuk seluruh calon penyewa kios atau ruko di Pasar Cikijing. Kata Kunci: Pasar, Hukum Ekonomi Islam, Akad Sewa-Menyewa (Ijarah)
Item Type: | Thesis (Bachelor) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Islam (Muamalah) |
Depositing User: | rosyidah rosyidah rosyidah |
Date Deposited: | 15 Aug 2022 01:14 |
Last Modified: | 15 Aug 2022 01:14 |
URI: | http://repository.syekhnurjati.ac.id/id/eprint/7898 |
Actions (login required)
View Item |